Cegah Bullying dan Kekerasan Anak, LPAI Barlingmascakeb Perkuat Kolaborasi hingga Desa
Banyumas-Spektroom : Pencegahan perundungan (bullying), kekerasan terhadap anak, hingga pernikahan dini membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Penguatan perlindungan anak juga perlu menjangkau lingkungan terdekat, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menekankan pentingnya langkah pencegahan tersebut saat membuka Rapat Kerja dan Outbound Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Barlingmascakeb 2026 di Pendopo Si Panji Purwokerto, Sabtu (10/10/2026).
Lintarti mengaku prihatin terhadap berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak. Selain perundungan dan kekerasan, anak-anak juga menghadapi risiko pernikahan dini serta keterlibatan dalam pinjaman online dan judi online.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan sulit ditangani.
“Mencegah itu jauh lebih mudah daripada mengobati ketika persoalannya sudah terlanjur besar dan sulit ditangani,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan peran berbagai pihak agar perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun kesadaran dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Rapat kerja LPAI Barlingmascakeb diikuti 70 peserta dari lima kabupaten, yakni Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan di Gedung Diklat Baturraden.
Ketua Panitia Ani Widosari mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi, koordinasi, pembekalan, sekaligus penyusunan program kerja bagi pengurus LPAI. Materi yang dibahas mencakup kebijakan perlindungan anak, penguatan organisasi dan jejaring, serta isu-isu strategis yang membutuhkan penanganan bersama.
Koordinator LPAI Barlingmascakeb Sangadah Wiryaningsih mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para camat mendukung penguatan organisasi LPAI hingga tingkat desa.
Menurut dia, keberadaan jejaring perlindungan anak di tingkat lokal penting agar upaya pencegahan dan pendampingan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Sementara itu, Ketua Umum LPAI Pusat Samsul Ridwan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan menangani kasus yang sudah terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian penting dari kerja organisasi, dengan dukungan partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui rapat kerja tersebut, LPAI Barlingmascakeb diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas wilayah dan memperluas jejaring perlindungan anak, sehingga potensi kekerasan dapat dikenali lebih dini dan anak-anak memperoleh lingkungan yang lebih aman untuk tumbuh dan berkembang.