Cepat dan Mudah, Kemenkum Sumbar Fasilitasi Legalisasi Dokumen Internasional Via Apostille
Spektroom - Mengejar cita-cita hingga ke negeri orang kini tak lagi dipusingkan oleh urusan dokumen yang berbelit.
Pada Senin (2/2/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima.
Kali ini, tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) sukses memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi warga yang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke Korea Selatan.
Proses pencetakan yang berlangsung di Kantor Wilayah ini meliputi dokumen-dokumen vital seperti Terjemahan Ijazah, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga.
Berkat sistem Apostille, dokumen yang telah dicetak di Kanwil Kemenkum Sumbar kini diakui secara legal di negara tujuan tanpa perlu melalui proses panjang legalisasi di kementerian lain maupun kedutaan.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pejuang beasiswa dan pelajar di Sumatera Barat.
Pelayanan yang berjalan tertib dan lancar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan birokrasi yang lincah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin setiap pemohon merasa terbantu dan urusannya cepat selesai. Apostille adalah wujud nyata kehadiran negara untuk mempermudah akses warga ke kancah global," ungkap salah satu petugas layanan di ruang AHU.
Ke depannya, Kemenkum Sumbar akan terus menjaga kualitas layanan ini agar tetap konsisten dan transparan.
Dengan kemudahan akses legalisasi dokumen, diharapkan semakin banyak putra-putri terbaik Sumatera Barat yang mampu bersaing di kancah internasional tanpa terkendala masalah administratif di daerah asal. (RRE/Rel)