Coratex DJP : Efisiensi Administrasi & Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Bandarlampung - Spektroom : Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Cortex DJP untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi digelar di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Rabu (25/02/2026).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Sekdaprov Marindo Kurniawan, Gubernur mengapresiasi atas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Sistem perpajakan berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak", ujar Marindo.
Gubernur juga mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar memastikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan melalui Coretax DJP sebagai dasar dalam penyampaian SPT Tahunan.
"Selain itu, seluruh ASN diminta segera mengaktifkan akun Coretax serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026" ujar Marindo lagi.
Diforum yang sama Penyuluh Pajak DJP Wilayah Lampung & Bengkulu Teguh Sriwijaya dalam laporannya menyampaikan, bahwa terdapat perubahan utama yang paling krusial, yaitu peralihan identitas perpajakan dari NPWP 15 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Teguh menjelaskan bahwa penggunaan NIK akan memudahkan wajib pajak karena sistem penomoran yang sudah berpola berdasarkan wilayah dan tanggal lahir.
"Kita beralih ke sistem baru. Pengguna harus membuat akun baru dengan standar keamanan password yang lebih ketat dan membuat Kode Otorisasi sebagai pengganti tanda tangan digital berbasis barcode," ujar Teguh.
Bagi para ASN, Coretax menawarkan kemudahan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tidak perlu lagi menginput data bukti potong secara manual satu per satu. Melalui fitur di menu 'Portal Saya', semua dokumen bukti potong dari instansi akan otomatis terintegrasi ke dalam draf laporan. Wajib pajak cukup melengkapi data pendukung seperti daftar harta (baik tunai maupun kredit) dan daftar keluarga.
Teguh juga menegaskan komitmen DJP untuk mendampingi proses transisi ini. "Semboyan kami adalah bantu sampai berhasil. Layanan pendampingan akan terus dibuka hingga 28 Maret mendatang," pungkasnya.
Pada kegiatan ini, DJP Wilayah Lampung & Bengkulu memfasilitasi pengaktifan akun Coretax dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Disela aktifasi akun Coretax, Marindo juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan instruksi khusus bagi seluruh aparatur negara di lingkungannya.
Marindo menyatakan telah menghimbau sekaligus memerintahkan seluruh ASN untuk segera mengaktivasi akun Coretax.
Meskipun batas akhir regulasi nasional adalah akhir Maret, Pemprov Lampung sepakat untuk mendorong percepatan penyelesaian.
"Kami mendorong semua ASN bisa selesai lebih cepat. Kalau bisa di akhir Februari ini selesai, kenapa harus sampai Maret?" ujar Marindo.(@Ng).