Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut & Jangka Waktu Serta Tempat Penukaran
Jakarta - Spektroom: Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan masyarakat. Meski uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, sejumlah pecahan rupiah kini sudah tidak lagi berlaku karena telah ditarik dari peredaran.
Namun demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak tanggal penarikannya. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Berdasarkan penelusuran Spektroom, Minggu (29/3/2026), PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran:
Uang Kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984, jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
Rp 5.000 Tahun Emisi 1986 Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
Rp 500 Tahun Emisi 1988, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.
Uang Logam
Rp. 2,- Tahun Emisi 1970, tanggal pencabutan: 15 November 1996, jangka waktu penukaran: 14 November 2029.
Rp.10,- Tahun Emisi 1971, tanggal Pencabutan: 15 November 1996, Jangka waktu penukaran: 14 November 2029. Rp.10,- Tahun Emisi 1974, tanggal Pencabutan: 15 November 1996, jangka waktu penukaran: 14 November 2029.
Rp.10,- Tahun Emisi 1979, tanggal pencabutan: 15 November 1996 Jangka waktu penukaran: 14 November 2029.
Uang Rupiah Kemerdekaan (URK).
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000, Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000, tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000, tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200, tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.(@Ng)