Dalam 5 tahun, Ombudsman Kalsel Selamatkan Kerugian Publik Senilai Rp.66,915 Miliar

Dalam 5 tahun, Ombudsman Kalsel Selamatkan Kerugian Publik Senilai Rp.66,915 Miliar
Ombudsman Kalsel bersama Insan Media Kalsel di Banjarmasin.

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik mencatat nilai valuasi sebesar Rp.66.915.867.135. Angka ini merupakan penyelamatan Ombudsman Kalsel atas kerugian riil yang dialami masyarakat akibat kejadian mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalsel sepanjang tahun 2021-2025. Khusus tahun 2025, angkanya mencapai Rp.31.337.622.330 yang berasal dari beragam substansi, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan dan kepegawaian.

Nilai tersebut diungkap Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan, pada Jumat (19/12/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Jalan S. Parman 57 Banjarmasin.

Ditambahkan Hadi, bentuk kerugian publik yang diselamatkan berupa pengembalian dana, penerimaan langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan atau keringanan biaya. Dibandingkan dengan total penggunaan anggaran Ombudsman Kalsel baik operasional kantor, termasuk kepegawaian, dan substansi pengawasan, sepanjang tahun 2021-2025 sebesar Rp.15.442.815.755, maka nilai dari setiap Rp.1 anggaran pengawasan memberikan manfaat kepada publik setara Rp.4,33 atau 4,33 kali lipat.

“Ini berarti pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi sosial yang terukur dan berdampak nyata, dengan anggaran yang digunakan secara transparan dan akuntabel”, tegas Hadi.

Hasil pengawasan Ombudsman Kalsel juga mencatat akses masyarakat yang meningkat dari 1.107 di tahun 2024 menjadi 1.144 di tahun 2025, atau total selama 5 tahun terakhir mencapai 6.022. Ini adalah hasil dari upaya peningkatan akses antara lain melalui pelaksanaan Ombudsman On The Spot (jemput bola) di sentra-sentra pelayanan publik serta pengembangan berbagai kanal pengaduan.

Salah satu wujud akses adalah Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sepanjang periode 2021-2025, total LM yang ditangani sebanyak 1.331. Khusus 2025, jumlah LM sebanyak 298, dengan 5 substansi terbanyak yaitu Administrasi Kependudukan, Perhubungan/infrastruktur, Pendidikan, Agraria, serta Energi dan Kelistrikan.

Tingkat penyelesaian mencapai 84,23%, baik LM yang ditutup pada tahap verifikasi maupun pada saat pemeriksaan. Sementara untuk tahun 2021 hingga 2024, tingkat penyelesaian mencapai 100% atau tidak ada LM terkategori backlog. LM-LM yang ditangani menyimpulkan berbagai temuan maladministrasi. Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

“Singkatnya, maladministrasi merupakan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk atau menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku”, papar Hadi.

Sementara itu dari sisi pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel membuat Kajian Cepat (Rapid Assesment) yang di tahun 2025 ini bertema Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa. Ombudsman Kalsel juga melaksanakan penilaian yang hasilnya dalam 4 tahun terakhir memperlihatkan adanya peningkatan kualitas pelayanan secara umum, dimana rerata lokus yang dinilai baik Pemerintah Daerah, Kepolisian (polres/polresta) dan kantor Pertanahan, bisa beralih dari Zona Kuning/Batas Merah ke Zona Hijau (Kualitas Tinggi/Tertinggi).

Dalam rangka percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta pertukaran data dan/atau informasi, Ombudsman Kalsel terus membangun kemitraan strategis yang selama 2021-2025 jumlahnya mencapai 61. Kemitraan tersebut mencakup kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kampus-kampus di Kalsel. Selain itu, pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik baik melalui pembentukan maupun monitoring dan evaluasi (monev) focal point, antara lain dengan Inspektorat Daerah, Biro/Bagian Organisasi, serta Kecamatan dan Kelurahan.

Berita terkait