Dalam Kasus Kerja Sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tegaskan Tidak Langgar Hukum

Dalam Kasus Kerja Sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tegaskan Tidak Langgar Hukum
Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi.(Foto Kuasa Hukum Anang)

Junaidi, Agung Yunianto

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi.(Foto Kuasa Hukum Anang)

Spektroom - Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menegaskan, tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan arahan yang melanggar hukum. Demikian ditegaskan Anang, saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Anang menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Kepala Daerah dilakukan untuk menjalankan program prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anang menekankan, kewenangan dan tanggung jawab operasional Perumda Tanjung Jaya Persada sepenuhnya berada pada Direksi, bukan pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menilai tudingan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti keterlibatan langsung.

“Saya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut, dan tidak pernah memberikan perintah atau arahan yang melanggar hukum,” kata Anang.

Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Anang, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Anang menilai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan Perumda seharusnya lebih dahulu dinilai dalam ranah administrasi pemerintahan sebelum diarahkan ke proses pidana. Ia berharap penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.

“Saya mohon Ketua dan Anggota Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Anang hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor.

Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsider dua tahun penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.*****

Berita terkait

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung akselerasi Gerakan Tanam Padi Bersama se-Jawa Tengah melalui penerapan metode Pertanian Modern Advanced AgricuSSltural System (PM-AAS). Metode tersebut diharapkan mampu meningkatkan populasi tanaman sekaligus mendorong produktivitas padi. Penerapan PM-AAS dilakukan di lahan pertanian Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Selasa (15/9/2026). Wakil Bupati Rembang H.

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno
Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Pontianak - Spektroom : Pemerintah pusat memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penanggulangan karhutla di

Apolonius Welly, Buang Supeno
UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

Jakarta — Spektroom : Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) meluncurkan Institute for Community Health and Innovation Policy (I-CHIP) melalui Seminar Nasional bertema “Kedaulatan Kesehatan: Akselerasi Transdisiplin Menuju Kebijakan yang Berbasis dan Berkeadilan” di Gedung Cendekia UMJ, Selasa (15/9/2026). Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menjadi salah

Irvan Idris Saleh, Buang Supeno
ссс