Dalam Kasus Kerja Sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tegaskan Tidak Langgar Hukum

Dalam Kasus Kerja Sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Tegaskan Tidak Langgar Hukum
Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi.(Foto Kuasa Hukum Anang)

Junaidi, Agung Yunianto

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi.(Foto Kuasa Hukum Anang)

Spektroom - Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menegaskan, tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan arahan yang melanggar hukum. Demikian ditegaskan Anang, saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Anang menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Kepala Daerah dilakukan untuk menjalankan program prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anang menekankan, kewenangan dan tanggung jawab operasional Perumda Tanjung Jaya Persada sepenuhnya berada pada Direksi, bukan pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menilai tudingan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti keterlibatan langsung.

“Saya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut, dan tidak pernah memberikan perintah atau arahan yang melanggar hukum,” kata Anang.

Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Anang, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Anang menilai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan Perumda seharusnya lebih dahulu dinilai dalam ranah administrasi pemerintahan sebelum diarahkan ke proses pidana. Ia berharap penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.

“Saya mohon Ketua dan Anggota Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Anang hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor.

Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsider dua tahun penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.*****

Berita terkait

Pembangunan Sabo Dam  Untuk Kendalikan  Banjir Bandang di Tapanuli Selatan Dipercepat

Pembangunan Sabo Dam Untuk Kendalikan Banjir Bandang di Tapanuli Selatan Dipercepat

Spektroom  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan sabo dam di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sebagai langkah strategis pengendalian banjir bandang. Konstruksi ditargetkan selesai pada Mei 2026 melalui skema design and build agar pelaksanaan lebih efisien dan cepat. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Tekankan Potensi Desa Bakal Diorganisir Dalam Wadah Kopdes Merah Putih

Menkop Tekankan Potensi Desa Bakal Diorganisir Dalam Wadah Kopdes Merah Putih

Spektroom - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, seluruh potensi ekonomi yang dimiliki daerah, khususnya di desa-desa, akan dikelola, dimanfaatkan, dan diorganisir secara profesional dalam wadah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Sehingga, potensi tersebut bisa menghasilkan nilai ekonomis yang bisa dirasakan masyarakat desa. "Saatnya sekarang seluruh pelaku

Nurana Diah Dhayanti