Damang Jekan Raya Dilantik, Pemerintah Tegaskan Peran Strategis Lembaga Adat Dayak
Spektroom - Pelantikan Damang Adat Kecamatan Jekan Raya masa bakti 2025–2031 menegaskan kembali posisi lembaga adat sebagai penjaga nilai budaya Dayak di tengah pesatnya perkembangan Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah mendorong lembaga adat agar semakin adaptif menghadapi dinamika sosial masyarakat.
Lembaga adat menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai luhur budaya Dayak: dari upacara adat, ritual keagamaan, seni tradisional, hingga simbol-simbol adat yang mengikat identitas komunal. Penegasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai melantik Damang Adat Kecamatan Jekan Raya masa bakti 2025–2031 di Aula Peteng Karuhei II, Jumat (14/11/2025).

Zaini menyebut Kecamatan Jekan Raya sebagai wilayah yang bergerak cepat, bertambah padat, dan kian majemuk. Dalam kondisi itu, lembaga adat memegang peran strategis untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan kota dengan pelestarian nilai budaya lokal.
“Pelantikan Damang Jekan Raya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan adat agar semakin adaptif menghadapi dinamika sosial masyarakat,” ujar Zaini.
Wakil walikota menegaskan, pengukuhan Damang bukan acara seremonial. Damang memikul amanah untuk menjaga harmoni masyarakat adat dan non-adat, memastikan musyawarah adat berjalan, serta menjadi rujukan ketika muncul persoalan sosial di tingkat kecamatan. “Kehadiran Damang diharapkan menjadi figur panutan yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Leonard S. Ampung, turut menyampaikan apresiasi atas pelantikan dan pengukuhan Walter Sungan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya. Ia menegaskan, kehadiran Kedamangan di setiap kecamatan menjadi motor penguatan lembaga pemberdayaan adat.
Proses penunjukan Damang dilakukan melalui musyawarah adat di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan melibatkan ketua-ketua adat, mantir adat, tokoh masyarakat, serta rekomendasi dari Dewan Adat Dayak. Hasil musyawarah kemudian diajukan kepada Pemerintah Kota untuk diterbitkan SK Wali Kota sebagai dasar pelantikan.
Dalam kegiatan tersebut, Walter Sungan dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya menggantikan pejabat sementara sebelumnya, Rudi Irawan. Zaini menyampaikan apresiasi kepada Rudi Irawan yang telah menjabat sebagai Pejabat Sementara Damang Kecamatan Jekan Raya sejak tahun 2024 hingga 2025. Ia menyebut konstribusi Rudi Irawan selama masa jabatannya telah memberikan fondasi yang kuat bagi kelangsungan lembaga adat di wilayah tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Leonard S. Ampung, sejumlah tokoh adat, ormas/paguyuban dan kepala perangkat daerah Pemko Palangka Raya. (Polin/Gusti/ndk)