Ribuan Warga Landak Kehilangan Status BPJS PBI, Bupati Minta Layanan Tetap Jalan
Spektroom – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat tetap tenang menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara masif sejak awal 2026.
Karolin menegaskan, perubahan status tersebut bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan dampak dari penyesuaian data nasional.
Karolin memastikan, pemerintah daerah memprioritaskan agar layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan, terutama bagi warga dengan penyakit kronis dan kondisi darurat medis.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan tidak ada warga yang sakit lalu terhambat mendapatkan pelayanan hanya karena persoalan administrasi,” kata Karolin, Selasa (10/02/2026).
Di Kabupaten Landak, dampak penyesuaian data nasional tergolong signifikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026, sebanyak 176.259 jiwa peserta BPJS PBI JK tercatat masih aktif, sementara 19.171 jiwa lainnya dinonaktifkan per Februari 2026.
Lonjakan jumlah peserta nonaktif ini jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Data internal Pemerintah Kabupaten Landak mencatat, peserta nonaktif pada Oktober 2025 hanya 754 jiwa, meningkat menjadi 1.147 jiwa pada November 2025, lalu turun menjadi 706 jiwa pada Desember 2025, sebelum melonjak tajam di awal 2026.
Karolin mengakui, perubahan drastis tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika warga baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk menjelaskan secara terbuka. Pembaruan data nasional berdampak langsung ke daerah, dan kami di daerah harus memastikan warga tidak dibiarkan bingung dan tidak terlayani,” ujar Karolin.
Penonaktifan PBI JK tidak hanya terjadi di Landak. Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menajamkan sasaran bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kebijakan tersebut, PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil kesejahteraan 1 hingga 5. Sementara warga pada desil 6 sampai 10, atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN, tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menyatakan pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga terdampak dengan syarat tertentu.
“Peserta nonaktif dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis tetap dapat diusulkan reaktivasi melalui mekanisme berjenjang,” jelas Sri.
Karolin pun meminta pemerintah desa, puskesmas, dan dinas terkait aktif mendampingi warga terdampak.
“Tidak boleh ada warga yang berjuang sendiri. Negara harus hadir, adil, dan manusiawi dalam masa transisi kebijakan ini,” tegas Karolin.