Dari Kode KBLI hingga Sampah, Pelaku Usaha Jaksel Didorong Lebih Taat Aturan
Jakarta-Spektroom : Bagi pelaku usaha, izin bukanlah garis akhir. Di balik selembar legalitas usaha, terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi agar kegiatan bisnis berjalan tertib, berkelanjutan, sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar bagi pelaku usaha di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengingatkan dunia usaha agar tidak melihat KBLI semata sebagai kode administratif. Perubahan dan perkembangan kegiatan ekonomi membuat pemahaman terhadap klasifikasi usaha menjadi semakin penting, terutama ketika proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita memahami bahwa dunia usaha saat ini berkembang dengan sangat cepat. Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap KBLI menjadi semakin penting, bukan sekadar kode administratif, tetapi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan tertib,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan tidak berhenti ketika izin telah dikantongi. Pelaku usaha tetap harus memenuhi standar usaha, mengikuti ketentuan yang berlaku, dan menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab.
Sebab, izin yang tertib tanpa kepatuhan dalam praktik berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kepatuhan yang konsisten dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menariknya, pembahasan sosialisasi tidak hanya berkutat pada dokumen dan sistem digital. Mukhlisin juga mengingatkan pelaku usaha mengenai persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.
Kebijakan pengurangan volume sampah yang diangkut menuju TPST Bantar Gebang, menurutnya, harus diikuti perubahan perilaku sejak dari sumbernya. Pelaku usaha diminta memilah sampah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
“Saya mengingatkan untuk para pelaku usaha berkaitan dengan pengolahan sampah. Volume pengangkutan ke Bantar Gebang sudah dikurangi, jadi tolong dipilah sampahnya dari sumber agar yang dibawa ke Bantargebang tidak menumpuk,” katanya.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Juanda Permana, mengatakan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari Kasatpel PPKUKM, pendamping kecamatan, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), hingga industri besar di Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan program rutin Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap KBLI 2025 yang mulai diterapkan sejak Juni 2026. Materi juga mencakup perizinan berbasis risiko melalui OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
Para peserta mendapat panduan langsung dari narasumber Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, mulai dari konversi KBLI 2025, penentuan tingkat risiko usaha hingga tata cara pelaporan industri.
Juanda berharap pemahaman tersebut membuat data perizinan dalam OSS dan pelaporan di SIINas semakin konsisten.
“Semoga setelah kegiatan ini para peserta dapat memahami penyesuaian KBLI 2025 dan ketentuan perizinan berbasis risiko, sehingga data perizinan di OSS dan pelaporan di SIINas konsisten, serta kegiatan usaha industri di Jakarta terus berkembang,” ujarnya.
Pada akhirnya, dunia usaha tidak hanya dituntut tumbuh dari sisi omzet dan produksi. Kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban administrasi, serta tanggung jawab terhadap lingkungan menjadi bagian penting dari perjalanan bisnis di Jakarta.