Deklarasi Pers HPN 2026: “Saatnya Negara Menguatkan Jurnalisme Berkualitas”
Spektroom- Deklarasi Pers yang dibacakan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi penanda penting bahwa insan pers Indonesia tengah berada di persimpangan sejarah, antara mempertahankan martabat jurnalisme atau membiarkannya tergerus oleh dominasi platform digital dan kecerdasan buatan tanpa regulasi yang adil.
Deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2/2026), bukan sekadar pernyataan sikap.
Ia merupakan seruan kolektif insan pers kepada negara untuk mengambil peran lebih tegas dalam melindungi ekosistem jurnalisme nasional. Tuntutan utama yang mengemuka adalah mendorong Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Di era ekonomi digital, posisi media massa semakin terpinggirkan. Produk jurnalistik yang lahir dari proses panjang—verifikasi, konfirmasi, dan kode etik—justru menjadi “bahan baku gratis” bagi platform digital global.
Konten berita dikutip, diringkas, bahkan diolah ulang oleh algoritma dan sistem kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang adil. Dalam konteks inilah, Perpres 32/2024 hadir sebagai langkah awal, namun dinilai belum cukup kuat untuk menandingi kekuatan korporasi digital raksasa.
Dorongan agar Perpres tersebut naik kelas menjadi undang-undang bukan semata soal regulasi, melainkan soal kedaulatan digital. Tanpa payung hukum yang kuat, jurnalisme Indonesia akan terus berada dalam posisi timpang—menjadi produsen nilai, tetapi tidak menikmati nilai ekonomi dari karyanya sendiri. Negara dituntut hadir, tidak hanya sebagai wasit, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik yang dijaga oleh pers.
Deklarasi HPN 2026 juga menyoroti persoalan mendasar lain: perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Dorongan agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa karya jurnalistik harus diakui sebagai objek yang dilindungi secara jelas dan tegas. Tanpa pengakuan tersebut, praktik pembajakan, pengutipan sepihak, dan eksploitasi konten akan terus berlangsung dengan dalih “kepentingan teknologi” atau “kemajuan AI”.
Sorotan tajam diarahkan kepada perusahaan teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan. Insan pers menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan AI harus disertai kompensasi yang adil, wajar, dan profesional. Lebih dari itu, transparansi sumber menjadi keharusan. Media harus disebut, dirujuk, dan dapat ditelusuri, agar publik tetap memahami asal-usul informasi yang mereka konsumsi.
Namun deklarasi ini tidak berhenti pada tuntutan eksternal. Insan pers juga melakukan refleksi internal. Komitmen untuk mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis ditegaskan secara terbuka.
Penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi pers dan tuntutan penegakan hukum yang adil atas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi ancaman nyata.
Penandatanganan deklarasi oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers—mulai dari PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, hingga serikat-serikat media—menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu sektoral, melainkan agenda bersama seluruh ekosistem pers nasional.
HPN 2026 akhirnya menjadi lebih dari sekadar peringatan tahunan. Ia menjelma ruang konsolidasi, tempat pers menyuarakan kegelisahan sekaligus harapan. Harapan bahwa negara berpihak pada jurnalisme berkualitas, bahwa teknologi berjalan seiring etika, dan bahwa pers Indonesia tetap berdiri tegak sebagai pilar demokrasi di tengah badai disrupsi digital.