Dewan Pers Ingatkan Media Hati-hati Gunakan Teknologi AI

Dewan Pers Ingatkan Media Hati-hati Gunakan Teknologi AI
Anggota Dewan Pers Rosalita Niken Widiastuti memberi arahan pada pengelola Spektroom.co.id. Senin (16/3/2026). Foto: Spektroom/Bian Pamungkas

Jakarta–Spektroom: Anggota Dewan Pers, Rosalita Niken Widiastuti, mengingatkan perusahaan media agar berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi, khususnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam kegiatan jurnalistik.

Menurut Rosalita, penggunaan teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu proses kerja media. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga sangat rentan disalahgunakan, seperti untuk menyebarkan berita bohong (hoaks), menjatuhkan individu atau kelompok tertentu, bahkan menyerang pemerintahan.

“AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia,” ujar Rosalita Niken Widiastuti saat melakukan verifikasi faktual terhadap Spektroom.co.id di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pers telah mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan pers diwajibkan mencantumkan label pada konten yang dihasilkan dengan bantuan AI. Selain itu, media massa juga harus memastikan akurasi informasi serta tetap menghormati privasi dan etika jurnalistik melalui proses kontrol serta cek dan ricek.

“Tujuan peraturan tersebut adalah memastikan penggunaan AI dalam produk jurnalistik tetap etis, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Umum Spektroom.co.id, Anhar Akhmad, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam praktik jurnalistik, termasuk pedoman penggunaan AI.

“Kami berkomitmen melaksanakan aturan yang berlaku,” ujar Anhar.

Spektroom.co.id menjalani proses verifikasi faktual oleh Dewan Pers setelah sebelumnya dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi.

Verifikasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.

Berita terkait