Di Balik Viral Nek Saudah, Tokoh Adat Lubuak Aro Ungkap Sengketa Ulayat Bertahun-tahun

Di Balik Viral Nek Saudah, Tokoh Adat Lubuak Aro Ungkap Sengketa Ulayat Bertahun-tahun
Tokoh adat Lubuak Aro memberikan keterangan kepada media terkait polemik Nek Saudah dalam sengketa tanah ulayat dan konflik lama di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. (Foto: Dok.Pramu Karno)

Spektroom - Polemik penganiayaan terhadap Nek Saudah yang sempat viral di media sosial terus bergulir dan memantik beragam reaksi. Selain menjadi perhatian publik luas, kasus ini juga menuai tanggapan pengamat hukum, pegiat HAM, LKAAM Sumatera Barat, hingga anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan DPR RI.

Di tengah simpang siur informasi, tokoh adat dan masyarakat Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, membuka fakta mengenai sengketa tanah ulayat dan konflik lama yang disebut-sebut menjadi latar belakang persoalan.

Polres Pasaman sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan rekonstruksi untuk memastikan rangkaian peristiwa penganiayaan. Namun, di ruang publik berkembang isu adanya lebih dari satu pelaku, bahkan kasus ini turut dilirik Komnas HAM. Perbedaan narasi tersebut memicu kegelisahan masyarakat setempat yang merasa fakta adat dan sejarah kampung tidak utuh disampaikan.

Risna, korban penganiayaan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Nek Saudah, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba. Saat kejadian, ia dan kakak perempuannya berada di sawah yang selama ini digarap keluarga. “Kami diserang tanpa sebab. Kakak saya diinjak-injak di tengah sawah, sementara saya juga diinjak oleh anak Nek Saudah di lokasi berdekatan,” kata Risna, Kamis (5/2/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Rao untuk mendapatkan perawatan medis sebelum perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan putusan pengadilan, Nek Saudah diketahui menjalani status tahanan luar selama 14 hari.

Menurut Risna, konflik berakar dari klaim tanah ulayat. Sawah yang disengketakan telah digarap keluarganya hampir 60 tahun dan berasal dari orang tua mereka, sementara Nek Saudah mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi. Klaim ini kemudian dibantah tegas oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari sekaligus niniak mamak Lubuak Aro, Alimin Datuak Mandindiang Alam.

Alimin menjelaskan bahwa adat Minangkabau menganut sistem pewarisan tanah ulayat kepada kemenakan, bukan kepada anak. Ia juga menegaskan latar belakang keturunan Nek Saudah. “Ibu beliau berasal dari Silogun, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sementara ayahnya dari sini. Adat yang berlaku jelas, sehingga klaim sebagian besar tanah ulayat sebagai milik pribadi sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, konflik dengan Nek Saudah bukan persoalan baru. Menurutnya, yang bersangkutan kerap memicu kegaduhan, mulai dari meneror warga yang sedang bercocok tanam hingga melakukan ancaman dan kekerasan yang berujung ke ranah hukum. Alimin juga meluruskan isu pengusiran. Ia menegaskan tidak pernah ada pengusiran, melainkan sanksi adat berupa tidak dilibatkannya Nek Saudah dalam urusan adat.

Di sisi lain, persoalan tambang emas ikut memperkeruh situasi sosial. Niniak mamak M. Rasyad Rajo Magompo menyampaikan harapan agar pemerintah dan DPR RI mendengar keluhan warga Lubuak Aro yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan emas secara tradisional. Aspirasi serupa disuarakan kaum ibu yang mengaku kehilangan sumber penghasilan. Warga mendukung wacana pembukaan tambang rakyat secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang berlangsung aman dan ramah lingkungan.

Yusnil Martha, orang tua pelaku penganiayaan yang juga imam masjid setempat, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia berada di rumah gadang bersama datuk dan penghulu kampung untuk bermusyawarah terkait perilaku Nek Saudah di tengah masyarakat. Ia menduga adanya dendam lama karena keluarganya kerap menelusuri persoalan harta yang diduga dirampas. “Saya berharap peristiwa ini menjadi cermin dan bahan introspeksi bagi semua pihak,” ujarnya, sembari mengakui adanya hubungan kekerabatan dekat dengan Nek Saudah.

Kesaksian lain datang dari Julisar, warga setempat yang mengaku pernah memiliki hubungan keluarga dekat dengan Nek Saudah. Ia menilai konflik memuncak setelah perubahan sikap yang bersangkutan dan menegaskan tidak ada tanah ulayat yang sah atas nama Nek Saudah. Julisar juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak di media sosial dan parlemen yang dinilainya menyudutkan warga. “Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Pasaman dan akan patuh pada proses hukum,” katanya.

Tokoh adat dan masyarakat Lubuak Aro berharap polemik ini dipahami secara utuh, tidak dipelintir menjadi narasi sepihak. Mereka menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan sesuai adat dan hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak menahan diri agar konflik lama tidak kembali memecah kehidupan sosial kampung mereka. (Rita-wyu)

Berita terkait

Menuju Standar Internasional, Fakultas Dakwah UIN Walisongo Matangkan RPS Berbasis OBE

Menuju Standar Internasional, Fakultas Dakwah UIN Walisongo Matangkan RPS Berbasis OBE

Spektroom – Menjelang dimulainya perkuliahan Semester Genap, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang merapatkan barisan dengan menggelar Sosialisasi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyukseskan implementasi kurikulum berbasis capaian pembelajaran. Sosialisasi OBE tersebut berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kampus

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno