Di Hari Natal 20 Warga Binaan Rutan Soa-Sio Dapat Remisi

Di Hari Natal 20 Warga Binaan Rutan Soa-Sio Dapat Remisi
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Soa-Sio Samsudin Buton bersama warga binaan yang mendapatkan remisi (Foto:Rutan Soa-Sio)

Spektroom - Pemberian Remisi kepada 20 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Soa-Sio Kota Tidore Kepulauan dilakukan Kamis, (25/12/2025) pada upacara di halaman Rutan Soa-Sio.
Remisi yang diberikan ini bertepatan dengan hari besar keagamaan yaitu Natal tahun 2025, warga binaan dengan besaran Remisi 15 hari sebanyak 7 orang dan 1 bulan sebanyak 13 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam sambutannya dibacakan Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Soa-Sio Samsudin Buton pada penyerahan remisi mengatakan, tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Pemasyarakatan memberikan remisi yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya Natal tahun 2025. Pemberian remisi ini tidak cuma-cuma tetapi telah melalui persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
"Pemberian remisi ini merupakan apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin para warga binaan serta telah sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Menteri.
Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik,  berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.
Diharapkan dengan remisi yang diberikan ini warga binaan dapat merenung makna Natal lebih dalam dan mensyukuri yang telah diberikan Tuhan.
Kepada Seluruh petugas lembaga Pemasyarakatan ditekankan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba, pungutan liar maupun tindak pidana apapun di seluruh unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Prestasi dan kepercayaan yang telah dibangun jangan sampai ternoda oleh tindakan yang tidak terpuji. Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditoleransi dan dalam pembinaan narapidana harus tetap junjung tinggi etika berkomunikasi serta berinteraksi tanpa diskriminasi dan tanpa kepentingan pribadi yang merugikan diri sendiri maupun institusi," tutup Menteri.

Berita terkait