Didampingi Gubernur Lampung dan Forkopimda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tinjau Pelabuhan Bakauheni

Didampingi Gubernur Lampung dan Forkopimda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tinjau Pelabuhan Bakauheni
Ilustrasi Suasana Pelabuhan penyeberangan Bakauheni (Foto Capture Reels FB Humas Polres Lamsel).

Lampung Selatan -Spektroom : Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal hari ini Sabtu (28/3/2026) dijadwalkan akan mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan guna melihat langsung perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) dan arus balik Lebaran 2026.

Dari penelusuran Spektroom diketahui sejak H-10 Idul Fitri 1447 H/2026 M hingga H+4 (Kamis 26 Maret 2026) sebanyak 936.670 orang telah melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Hal ini mengalami kenaikan 12,6% dibanding periode yang sama tahun 2025 lalu, di angka 831.684 orang. Sedangkan kendaraan bermotor yang melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 255.480 unit, naik 17,2% dibanding tahun lalu 192.431.

Sementara khusus pada hari Kamis (26/3/2026) , sebanyak 103.325 orang telah menyeberang dari Bakauheni ke Merak, dengan 10.366 unit kendaraan roda dua, dan 13.541 kendaraan roda empat.

Mengacu pada Agenda Gubernur Lampung Tanggal 28 Maret 2926, pada kunjungan sekira pukul 11.00 WIB tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tidak sendirian namun bersama Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Tidak ketinggalan beberapa pejabat Pemprov Lampung juga menghadiri acara kunjungan Kapolri tersebut, diantaranya Kepala BPBD Rudy Syawal Sugiarto, Kepala Dishub Bambang Sumbogo, Kepala Diskes Erwin Rusli, dan Kepala Diskominfotik Ganjar Jationo.(@Ng).

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP