Diduga Korupsi, ARD Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Lampung

Diduga Korupsi, ARD Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Lampung
Foto Antaranews.com

Spektroom - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) terkait tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

"ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dan telah berjalan 5-6 jam dan hingga kini masih berlangsung," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis malam, dikutip dari Antaranews.com

Dirinya mengatakan hingga kini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk ARD. "ARD baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," katanya.

Pada perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Armen mengatakan aset yang diamankan berupa kendaraan roda empat tujuh unit senilai Rp3.500.000.000, logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000, mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575 serta sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.

"Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung di rumah ARD berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675," kata dia.(@Ng).

Berita terkait

BPKAD Kabupaten Jember Dukung Gerakan Digital Sehat, Tolak Judi Online

BPKAD Kabupaten Jember Dukung Gerakan Digital Sehat, Tolak Judi Online

Spektroom – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang sehat dengan mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Praktik Judi Online (Judol) yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Plt. Kepala Badan Kepegawaian

Budi Sucahyono, Buang Supeno