Diduga Libatkan Oknum BGN Lama, Sudaryono Serahkan Kasus 414 Rekening Fiktif MBG Rp311,2 Miliar ke Penegak Hukum
Jakarta–Spektroom : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Gizi Nasional periode sebelumnya dalam kasus penyaluran dana ke ratusan rekening bermasalah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut muncul setelah BGN menemukan 414 rekening fiktif dan rekening ganda dalam proses verifikasi nasional terhadap puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp311,2 miliar, yang kemudian telah diamankan dan dikembalikan ke kas negara melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil penyisiran terhadap 27.469 SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis yang telah beroperasi di berbagai daerah.
Dalam proses monitoring dan verifikasi itu, BGN menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening-rekening penampung milik dapur yang belum beroperasi maupun rekening ganda.
"Kami menduga, ini namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum. Kami menduga kenapa uang bisa masuk ke rekening di mana dapurnya belum beroperasi atau rekeningnya ganda. Kami menduga ada oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini," kata Sudaryono.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan dengan pejabat lama BGN yang kini tengah menghadapi persoalan hukum, Sudaryono tidak menampik adanya dugaan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, pejabat lama yang dimaksud merujuk pada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, yang disebut sedang menghadapi proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang disebutkan. Karena itu, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Sudaryono memaparkan sedikitnya terdapat dua kemungkinan motif di balik penyaluran dana ke rekening-rekening bermasalah tersebut.
Motif pertama diduga berkaitan dengan unsur tindak pidana atau niat jahat (mens rea) untuk menguasai dana negara.
Sementara kemungkinan kedua adalah manipulasi administratif dengan tujuan menciptakan kesan bahwa serapan anggaran program MBG berjalan tinggi.
"Kalau mens rea kejahatan, mungkin ada niat mencuri uangnya. Atau bisa juga bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya ingin mengirim ke banyak rekening supaya terlihat serapan anggarannya tinggi," ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan seluruh kemungkinan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
BGN memastikan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Seluruh hasil verifikasi, termasuk data rekening bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk mencuri, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum," tegas Sudaryono.
BGN menyebut langkah verifikasi nasional dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dari hasil penyisiran terhadap puluhan ribu dapur MBG, ditemukan 414 rekening bermasalah, baik berupa rekening fiktif maupun rekening ganda.
Melalui proses verifikasi tersebut, BGN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp311,2 miliar. Dana tersebut telah ditarik kembali dari rekening terkait dan disetorkan ke kas negara melalui bank-bank Himbara dan BSI.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (RRE/Ris1)