Dikenal Temperamental, Arinal Djunaidi Jalani Pemeriksaan 14 Jam

Spektroom - Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi membantah pernyataan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya.
Arinal Djunaidi diperiksa sekitar 14 jam oleh penyidik Kejati Lampung di Bandar Lampung, sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Arinal Djunaidi, yang ketika menjabat Gubernur Lampung dikenal sebagai pemimpin yang temperamental dan gampang marah, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana participang interest yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Lampung.
Selain memeriksa Arinal Djunaidi, penyidik Kejati Lampung juga menggeledah rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu pada Rabu (3/9/2025).
Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025) malam, mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi di Jl Sultan Agung Bandar Lampung, penyidik menyita lima aset dengan nilai lebih Rp38,5 miliar.
Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejati Lampung hingga Jumat dini hari.
Lewat pukul 01.00 WIB, Arinal Djunaidi berjalan keluar dari ruangan pemeriksaan. Itu artinya, dia tidak ditahan dan statusnya tetap sebagai saksi.
Ketia ditanya wartawan terkait penggeledahan di rumahnya dan aset yang disita sesuai keterangan Aspidsus Armen Wijaya, Arinal Djunaidi membantah.
“Digeledah apa? Tidak ada yang digeledah. Tidak ada aset yang disita,” katanya, dikutip harianfajar.co.id
Saat hendak ditanya lebih jauh, Arinal Djunaidi justru bertanya, “Apalagi kerjaan kamu ini orang.”
Padahal, beberapa jam sebelumnya, Armen Wijaya membeberkan sejumlah barang yang disita dari rumah Arinal Djunaidi seperti yang pecahan rupiah dan dolar AS serta puluhan berkas SHM.
Kepada wartawan Arinal Djunaidi mengatakan, dirinya diperiksa terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS yang ditaruh di Bank Lampung.
Arinal Djunaidi, menjelaskan, sebelum masa baktinya berakhir sebagai Gubernur Lampung, dana PI 10 persen sebesar Rp109 miliar telah keluar dan ditempatkan pada Bank Lampung guna keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.(@Ng).