Dinkop dan UMK Kota Ambon Perkuat Pelaku Usaha melalui Program HAKI, Permodalan, dan Koperasi Merah Putih
Spektroom- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing pelaku usaha lokal.
Beberapa program strategis yang dijalankan, yakni fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penyaluran hibah bagi pelaku usaha, serta Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, semuanya memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem Usaha Mikro di Kota Ambon.
Pada tahun 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon menganggarkan Bantuan Permodalan Bagi 665 pelaku usaha dari berbagai sektor. Bantuan permodalan dilakukan secara terencana dalam 3 tahap sepanjang tahun, dan sudah direalisasikan penyalurannya kepada 422 pelaku usaha, sisanya 243 pelaku usaha sementara diproses penyalurannya untuk menjangkau pelaku usaha lebih merata dan memastikan pendampingan yang maksimal.
Sumber pembiayaan bantuan permodalan bagi pelaku usaha ini berasal dari APBD Kota Ambon, dan penentuan penerima dilakukan melalui survei lapangan langsung oleh tim Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Para pelaku usaha penerima bantuan permodalan tersebar di 5 kecamatan di Kota Ambon, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara merata.
Penyaluran bantuan permodalan ini juga melibatkan kerja sama strategis dengan Bank BTN, yang mendukung akses pembiayaan, literasi keuangan, dan pendampingan berkelanjutan. Seluruh penerima hibah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), guna memastikan legalitas usaha dan akuntabilitas program.
Selain Bantuan Permodalan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon juga memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi 60 pelaku usaha, yang saat ini sedang menunggu penerbitan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pendaftaran HAKI merupakan indikator bahwa usaha telah berkembang, ditandai dengan modal di atas Rp50 juta dan memiliki karyawan, sehingga membutuhkan perlindungan hukum terhadap inovasi, desain, dan identitas produk.
Program Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih juga menjadi salah satu pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pada tahap awal sosialisasi dan pembentukan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah berkontribusi membentuk 50 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di desa / negeri maupun kelurahan, menjangkau 5 kecamatan di wilayah Pemerintah Kota Ambon.
Dalam pengembangan koperasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penguatan kelembagaan, pembuatan akun SIMKOPDES, pendampingan pembuatan NIB Koperasi, hingga Koordinasi Aset Pemerintah Daerah terkait lahan Koperasi Desa Kelurahan / Merah Putih sehingga koperasi dapat beroperasi dan mendukung kegiatan usaha anggotanya.
Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengakapan Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon mendapat dukungan kerja sama dengan Komando Daerah Militer XV/Pattimura.
Selain itu, Kementerian Koperasi RI telah menugaskan tenaga pendamping berupa Bussines Assistant (BA)/ Asisten Bisnis, dan Project Management Officer (PMO) untuk mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam membantu operasional Pengurus/Pengawas KDKMP termasuk menyusun rencana bisnis koperasi desa/kelurahan merah putih.
Sebagai bentuk sebagai bentuk komitmen terhadap jalannya Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkop RI juga bekerjasama dengan 13 Kementerian dan/atau Badan penyelenggara Negara lainnya, yaitu : Kemenko Pangan, Kemendes Pdtt, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Kelautan dan perikanan, Kemenkes, Kementerian pertanian, Bappenas, Kemensos, Komdigi, Badan Gizi Nasional dan BPKP. Sinergi juga dilakukan dengan BUMN, diantaranya Bulog, ID Food dan Himbara.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan percepatan tersebut, telah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Wayame pada 17 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pendataan lahan untuk Koperasi Merah Putih desa / kelurahan lainnya.
Langkah ini diharapkan mempercepat perluasan akses ekonomi berbasis koperasi di seluruh wilayah Kota Ambon.
Seluruh program ini selaras dengan Program Walikota Ambon Nomor 5, yang menitikberatkan pada penyediaan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, pengembangan UMKM, pemberian modal usaha, serta peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Dinas Koperasi dan UMK Kota Ambon memastikan pembangunan ekonomi daerah inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan sinergi antara perlindungan HAKI, dukungan hibah dari APBD, dan Koperasi Merah Putih dengan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kota Ambon berharap pelaku usaha lokal semakin tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Ambon. (EM)