Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dorong Masyarakat Patuhi Kawasan Tanpa Rokok
Mataram-Spektroom : Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat baik oleh pengelola maupun perokok.
Tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pedoman Kemenkes dan Perda di berbagai daerah adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
"Ini salah satu dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat dalam perilaku merokok. Inisiatif baru, kita integrasikan dengan Desa Berdaya menciptakan percontohan rumah atau kampung bebas asap rokok", ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS dalam forum Rapat Koordinasi Strategis Tindak Lanjut Aksi Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di Provinsi NTB (Mataram, 31/03/2026).
Rekomendasi lain sebagai kegiatan teknis dalam upaya pengendalian tersebut adalah unit bantuan berhenti merokok di Puskesmas dengan screening riwayat kesehatan pasien, pengaturan iklan rokok luar ruang, pemasangan tanda KTR lengkap dengan aturannya dan sidak reguler oleh Satgas KTR dengan melibatkan pengelola.
Sementara itu, Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Central, Universitas Udayana, Bali mengatakan, dari sepuluh kabupaten/ kota di NTB masih ada tiga yang belum memiliki peraturan daerah turunan dari peraturan Kemenkes.
"Dan kalau diperlukan juga perubahan perubahan dalam perda menyesuaikan dengan keadaan sekarang atau membuat aturan aturan nonformal di masyarakat untuk mengubah perilaku", sebutnya.
Dirinya juga menghimbau agar penegakan Perda dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan edukasi bahaya rokok yang lebih masif.
Dalam paparannya, Lina Nurbaiti dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, menjelaskan, NTB menghadapi tantangan serius dengan angka perokok remaja usia 10-18 tahun mencapai 12,4% dari populasi remaja, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data BPS 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 15-24 tahun di NTB mencapai 24,24%, dengan angka tertinggi berada di Kabupaten Bima.
Namun demikian, sebagai daerah penghasil tembakau virginia terbesar nasional, meski dilematis, biaya kesehatan masyarakat tak sebanduming dengan pendapatan dari cukai tembakau. Begitupula dengan faktor ekonomi yang menempatkan rokok di urutan kedua setelah beras dalam pengeluaran keluarga.
"Kita harus cemas karena perokok muda terus bertambah apalagi dengan varian merokok seperti vape yang menjadi gaya hidup anak muda", jelasnya.