Dinas Perhubungan Laksanakan Penertiban Parkir di Kota Makassar

Reporter: M. Yahya Patta

Dinas Perhubungan Laksanakan Penertiban Parkir di Kota Makassar
Ban depan mobil truk digembok lokasi Jln. AP. Pettarani Makassar, 24 Juli 2025 (Foto: M. Yahya Patta)

Spektroom - Dinas Perhubungan Kota Makassar terus melakukan penertiban parkir liar, termasuk menggembok ban mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan atau tempat yang dilarang. Tindakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan untuk kelancaran arus lalu lintas termasuk untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir seenaknya. Selain menggembok kendaraan yang diparkir tidak sesuai aturan, pelanggar juga dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.

Adalah Prof. Dr. Ir. Lambang Basri Said, MT., Ph.D. pengamat transportasi di kota Makassar menilai langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar sebagai langkah sosialisasi bagi pemilik mobil yang belum memahami aturan yang wajib ditaati termasuk memastikan pengguna jalan lebih patuh dan taat serta memahami pentingnya ruas jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. "Jadi metode penerapannya sebenarnya banyak bentuk, seperti ada pengguna cukup melihat rambu dan marka, mereka sudah patuh dan ada juga nanti dilihat polisi baru taat, ada juga harus ditindak dan di tilang, jika semua bentuk penerapan itu belum juga patuh, maka wajar kalau Dinas Perhubungan menggembok ban mobil dan pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar tersebut" ungkap Prof Lambang.

Prof. Dr. Ir. Lambang Basri Said, MT., Ph.D. pengamat transportasi

Karena itu Prof. Lambang Basri Said yang juga Pengurus Harian Yayasan Wakaf UMI dan Dosen pada Program Pasca Sarjana UMI Makassar, berharap pemilik mobil yang diderek atau digembok benar-benar paham akan pentingnya keteraturan untuk kepentingan semua pihak untuk melancarkan arus lalu lintas.

Berita terkait