Dirgahayu Republik Indonesia Meneguhkan Kedaulatan, Menghadirkan Keadilan, Memperkuat Persatuan
Banjarmasin-Spektroom : 17 Agustus 1945–17 Agustus 2026 bukan sekadar perjalanan 81 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan kemerdekaan adalah momentum kebangsaan untuk melakukan refleksi, koreksi, sekaligus meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa: apakah kemerdekaan telah benar-benar menghadirkan kedaulatan, keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prof Dr Ahmad Yunani SE MSi Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel mengatakan, Kemerdekaan harus terus diberi makna melalui keberanian menata ulang pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
Kekayaan bumi, air, hutan, laut, mineral, energi, serta seluruh potensi ekonomi bangsa harus dikelola secara berdaulat, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
Kekayaan Indonesia tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menghadirkan pembangunan antardaerah, antar golongan, antara desa dan kota, serta antargenerasi.
"Pada usia kemerdekaan ke-81, sudah saatnya pembangunan semakin diarahkan untuk mengembalikan dan memperkuat keadilan bagi rakyat Indonesia," katanya.
Yunani menambahkan, pembangunan tidak cukup dinilai dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan yang layak, memperkecil ketimpangan, menyediakan pendidikan dan kesehatan berkualitas, serta memastikan setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk maju.
"Karena itu, ekonomi kerakyatan harus kembali menjadi kekuatan utama perekonomian nasional. UMKM, koperasi, petani, nelayan, pekerja, pelaku ekonomi kreatif, dan pengusaha nasional harus mendapatkan ruang yang semakin besar dalam pembangunan," tegasnya.
Yunani menegaskan, investasi tetap penting, tetapi investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, pembukaan lapangan kerja, penguatan industri nasional, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali rasa kebangsaan dan persaudaraan Indonesia. Di tengah perbedaan suku, agama, budaya, daerah, pilihan politik, dan kepentingan, kita tetap dipersatukan oleh satu rumah besar bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menjauh, tetapi menjadi kekayaan yang memperkuat bangsa dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, kita perlu terus memperkuat penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Hukum harus menjadi pelindung bagi seluruh rakyat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga kekayaan negara, serta menjadi instrumen untuk menghadirkan rasa keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat ketika hukum berdiri tegak dan berlaku setara bagi siapa pun.