Dirjen SDMK : "Permenkes 13/2025, Dapat Tingkatkan kualitas SDM Kesehatan"
Spektroom - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Peraturan ini ditetapkan pada 8 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak 3 November 2025.
Diharapkan Permenkes ini dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan distribusi SDMK, yang pada akhirnya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan , Kemenkes RI dr. Yuli Farianti, M.Epid, pada visual Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (13/11/2025).
Sosialisasi yang berlangsung dari tanggal 13-19 November ini, diikuti secara bergilir oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota, digelar secara daring melalui Zoom Meet dan streaming YouTube Ditjen SDMK.
Menurut Yuli Farianti, mengelola SDM Kesehatan tidak terlepas dari Perencanaan yang kemudian memperhitungkan kebutuhan berbasis pendekatan institusi dan pendekatan wilayah.
"Berbicara masalah pengelolaan SDM kita tidak akan lepas dari perencanaan sumber daya manusia kesehatan. Setelah itu kita perhitungkan berapa kebutuhan dari sumber daya manusia kesehatan, yang diikuti dengan perencanaan berbasis pendekatan institusi dan pendekatan wilayah" ujar Yuli Farianti di kanal YouTube DITJEN SDMK.
Untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, lanjutannya, melihat bukan hanya dari rasio jumlah penduduk tapi juga bagaimana beban analisisdan beban kerja satu fasilitas kesehatan.
"Misalnya puskesmas, rumah sakit, kemudian bagaimana kita melihat wilayah dengan epidemiologinya" terangnya lagi.
Yuli Farianti menambahkan, langkah selanjutnya adalah produksi pengadaan, bagaimana mendaya gunakan, dengan tetap menjaga mutunya.
"Yang lebih penting dalah bagaimana kesejahteraan dari tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung dan tenaga penunjang" tutup dia.
Diforum yang sama Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Laode Musafin M. menjelaskan Menteri Kesehatan menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dengan melibatkan Posyankes, Pemda Provinsi Kabupaten Kota, Kementerian, Lembaga dan pihak terkait, berdasarkan ketersediaan serta kebutuhan agar menjadi pedoman bagi institusi pengguna tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pada bagian lain disebutkan bahwa tugas ini adalah tugas bersama antara Untuk itulah, perintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan dan menyusun perencanaan dengan memperhatikan, paling tidak enam faktor :
1. Jenis kualifikasi jumlah pengadaan dan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2. Penyelenggaraan upaya kesehatan.
3. Ketersediaan
4. Keuangan negara atau daerah.
5. Kondisi geografis dan sosial budaya.
6. Ekologi jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
"Tentu dalam pendetapannya harus mengacu pada dua hal yang utama yaitu standar kompetensi dan standar profesi dari tenaga medis dan tenaga kesehatan" tandas Laode Musafin M.
Pada bagian lain penjelasannya Laode Musafin M juga mengatakan, dalam menghitung perencanaan SDM kesehatan, diantaranya tidak lepas dari pendekatan institusi.
"Ini yang sudah kita jalankan selama ini bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Kita menghitung bagaimana pemenuhan standar ketenagaan minimal, baik itu di laboratorium kesehatan daerah dan pusat juga nasional, pemenuhan SDM kesehatan di rumah sakit." pungkasnya (@Ng).