Dishub Ambon Tegaskan Parkir Mardika Bukan Kewenangan Pemkot
Spektroom – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa area parkir di sekitar Pasar Mardika bukan kewenangan Pemkot, Maluku. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangan resminya di Ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).
Suitella menjelaskan, pengaturan parkir di Kota Ambon merujuk pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Dari 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, Pantai Mardika tidak masuk di dalamnya.“Pantai Mardika tidak termasuk dalam ruas parkir berbayar Pemkot,” tegas Suitella.
Ia menambahkan, sejak September 2024, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika telah resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Namun, di lapangan masih banyak pengendara yang memarkir kendaraan secara liar meski rambu larangan parkir dari BPTD Kelas II Maluku sudah terpasang.“Faktanya, kendaraan tetap memadati ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Menjawab kebutuhan ruang parkir yang semakin terbatas di dalam kawasan pasar, Pemkot Ambon menyediakan parkir khusus (parkir apung) di sepanjang Jalan Pantai Mardika sebagai alternatif. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir utama Pasar Mardika.
Suitella memastikan Dishub bersama Satpol PP terus melakukan penertiban setiap hari untuk mengatasi parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.“Penertiban terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
(Ia menutup dengan menegaskan perlunya pemahaman publik terkait kewenangan pengelolaan parkir agar tidak muncul opini yang keliru.“Kewenangan parkir di area Pasar Mardika sepenuhnya milik Pemprov Maluku. Pemkot tetap berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten,” tutup Suitella.(EM)