Dishub kota Ambon Perketat Parkir Liar, Pos Pengawasan Ditambah di Titik Rawan
Spektroom— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan pengempesan kendaran bermotor di ruas jalan yang bukan lokasi parkiran.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, hal itu di lakukan untuk memperketat penertiban dan pengawasan lalu lintas menyusul maraknya kemacetan dan parkir liar di pusat kota.
"Pengempesan tersebut dilakukan setiap hari, pagi dan sore, melalui dua tim pengawasan yang menyasar ruas jalan hingga kawasan bisnis" ujar nya, kepada Spektroom, Senin (12/01/2026).
Menurut Suitella, pengawasan dibagi dalam dua tim utama, yakni tim pengawasan darat dan UPTD Sarana dan Prasarana.
Keduanya bekerja dengan pola patroli jalanan dan pengawasan non-patroli, sementara pada sore hari tim rekayasa lalu lintas akan masuk khusus ke kawasan Tulukabessy yang kerap menjadi simpul kemacetan.
“Pengawasan kita lakukan setiap hari, pagi dan sore. Tidak hanya di jalan, tapi juga di titik-titik yang selama ini jadi sarang parkir liar,” tegas Suitella.
Untuk mempersempit ruang pelanggaran, Dishub akan menambah pos pengawasan di sejumlah lokasi strategis.
Beberapa titik yang akan kembali diaktifkan antara lain Pos Halim, kawasan terminal bayangan di depan Kantor Pelni, serta Jalan Pattimura tepat di depan Kantor Pos dan Giro.
Di kawasan Pasar Mardika, Dishub juga menggencarkan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun Suitella mengakui, rendahnya kesadaran pengguna jalan masih menjadi tantangan utama. Karena itu, pemerintah kini menyiapkan parkiran apung sebagai alternatif agar kendaraan tidak lagi memenuhi badan jalan.
"Kemacetan, sumber utamanya jelas karena kendaraan parkir sembarangan. WaliKota sudah menegaskan ini. Sarana parkir memang masih terbatas, tapi masyarakat juga harus patuh aturan,” ujarnya .
Soal penindakan, Suitella menegaskan Dishub tidak memiliki kewenangan tilang terhadap kendaraan pribadi.
Karena itu Kewenangan pihak kepolisian, Dishub hanya terbatas pada angkutan kota dan angkutan barang.
Sementara pelanggaran kendaraan pribadi menjadi tanggung jawab institusi lain, terutama Polisi Lalu Lintas.
“Itu sebabnya siang hari kita hanya bisa kempes ban. Kita tidak bisa gembok. Kalau malam bisa digembok karena ada Perda yang mengatur. Siang hari prosesnya harus lewat tilang oleh polisi,” jelasnya.
Dengan penambahan pos, patroli rutin, dan skema parkir baru, Dishub berharap wajah lalu lintas Kota Ambon bisa lebih tertib, sekaligus mengembalikan ruang publik yang selama ini dikunci oleh parkir liar sehingga penertiban terus di lakukan untuk mengembalikan kota tertib parkir mengingat lokasi parkir terbatas. Mengingat kendaran yang parkir di malam hari tidak pada tempatnya,tetap akan di tindak dengan cara di gembok.(EM) .