Inflasi Maret 2026 Terkendali Meski Bertepatan Dengan Momen Ramadhan

Inflasi Maret 2026  Terkendali Meski Bertepatan Dengan Momen Ramadhan
Foto Capture YouTube Kemendagri

Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Staf ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang Bani Ispriyanto mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Command Centre Lantai II Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (6/4/2025).


Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026, yang dirangkai dengan Pembahasan Dana Alokasi Khusus Non Fisk Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan, serta Evaluasi Pemerintah Deerah dalam Program 3 Juta Rumah, secara luring berlangsung di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Mendagri M. Tito Karnavian.


Dalam pengantarnya Tito Karnavian menyampaikan Untuk inflasi dibulan Maret, dari rilis Badan Pusat Stasistik (BPS),  ada penurunan yang semula di atas 4,7 % menjadi 3,4 %. Hal Itu lebih didorong oleh subsidi tarif listrik Januari-Februari 2025,  menyasar 80 juta pengguna listrik 2.200 Watt. 

audio-thumbnail
Voice Tito Rakor TPID
0:00
/90.228375

Dan ini menjadi acuan untuk menghitung year-on-year tarif listrik pada bulan Januari-Februari tahun 2026.


"Belum pernah kita mengalami deflasi di bawah 0 persen,  yaitu minus 0,09 persen pada bulan Februari 2025. Oleh karena itu, ketika menghitung di bulan Januari, karena tidak ada subsidi, maka kita lihat terjadi lonjakan inflasi 4,76 persen." terang Mendagri.



Sedangkan untuk faktor pemicu, lanjut Tito Karnavian, yang paling tinggi itu adalah perumahan,  air bersih, listrik dan  bahan bakar sebesar 7,24 persen dan penyumbang andilnya adalah 1,08 persen.



Sementara diforum yang sama Kepala BPS  Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan,  pada momen Ramadan dan Idhul Fitri, secara historis terjadi  kenaikan inflasi secara bulan ke bulan.



Di tahun 2026 ini, momen puasa dan lebaran inflasinya tidak setinggi inflasi tahun lalu. Artinya kenaikkan harga tidak setinggi dibandingkan dengan harga pada saat Ramadan dan lebaran di tahun lalu. 



"Yang mampu meredam inflasi di bulan Maret 2026 adalah cabai merah, emas perhiasan, dan diskon tarif angkutan udara serta kenaikan komoditas pangan seperti ikan segar dan  daging ayam ras, BBM,  tarif AKAP dan AKBP LO, kemudian beras, telur ayam ras, cabai rawit, minyak goreng, dan daging sapi" katanya merinci.


Lain daripada itu, Adininggar Widyasanti melanjutkan, kelompok transportasi pada masa angkutan lebaran karena tidak ada kebijakan khusus untuk tarif angkutan antar kota, di bulan Maret ini terjadi  kenaikan harga tarif, sehingga secara bulan ke bulan, tarif angkutan antar kota mengalami inflasi sebesar 12,46%. 

Khusus di Provinsi Lampung, capaian inflasi yang rendah menunjukkan efektivitas langkah pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Selain itu, Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu pertama April 2026 tercatat mengalami penurunan sebesar -0,8 persen, menjadi sinyal positif bahwa harga
harga mulai stabil pasca Lebaran.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat melalui penguatan sinergi antarinstansi, pemantauan harga secara berkala, serta intervensi tepat
sasaran terhadap komoditas strategis.

Dengan capaian ini, Lampung tidak hanya menunjukkan ketahanan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat akan stabilitas harga kebutuhan pokok di tengah momentum Ketidakstabilan geopolitik global yang berdampak terhadap perekonomian nasional.(@Ng).

Berita terkait

Rating Gim di Steam Tidak Resmi, Potensi Langgar Ketentuan di Indonesia

Rating Gim di Steam Tidak Resmi, Potensi Langgar Ketentuan di Indonesia

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia. Kemkomdigi mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dapat berdampak langsung pada pelindungan masyarakat di ruang digital.

Diah Utami, Rafles