Disnaker Buka Posko THR, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
Palangka Raya–Spektroom : Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan berjalan sesuai aturan. Posko pengaduan resmi dibuka untuk menampung laporan pekerja yang haknya belum dipenuhi.
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, menegaskan bahwa THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Pembayaran THR adalah kewajiban pemberi kerja. Kami mengimbau pekerja tidak ragu melapor jika ada perusahaan yang tidak membayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, perusahaan yang kondisi keuangannya sehat tidak memiliki alasan untuk menunda, mengurangi, apalagi mengabaikan pembayaran THR. Aturan sudah jelas, termasuk besaran satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnaker membuka posko pengaduan yang berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus mediasi. Identitas pelapor dijamin aman guna mencegah intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif,” tegas Amandus.
Selain membuka posko aduan fisik, Disnaker juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan skala besar dan menengah. Sosialisasi terus digencarkan agar manajemen perusahaan menyiapkan anggaran sejak dini sebelum tenggat pembayaran. Masyarakat yang hendak melapor diminta membawa dokumen pendukung seperti slip gaji atau perjanjian kerja untuk memperkuat proses verifikasi.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap tidak ada pekerja yang harus memperjuangkan haknya sendirian. THR adalah hak, bukan belas kasihan. Harapannya sederhana menjelang Lebaran, para pekerja bisa menyambut hari raya dengan tenang bersama keluarga dan kerabat, tanpa ada bayang-bayang sengketa upah yang semestinya sudah selesai sejak awal. (Polin Andi)