Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban Pembayaran
Spektroom – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selama bulan suci Ramadan 2026. Posko ini melayani konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja dan buruh. Posko dibuka sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiani, menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dengan tata cara dan ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Kami mengimbau dan mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana.

Imbauan itu disampaikan saat pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah, dengan agenda pembahasan operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan ke sejumlah perusahaan.
Berkaca pada tahun 2025, Posko THR Sleman menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek laporan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.
Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Posko THR Sleman berlokasi di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dan beroperasi setiap hari pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan aduan ditangani oleh lima mediator hubungan industrial.
(Fatmawati)