DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Menjadi 14 Hari

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Menjadi 14 Hari
Gedung Pajak

Junaidi, Agung Yunianto

Screenshot informasi DJP

Spektroom – Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing dari semula 7 hari menjadi 14 hari.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menyampaikan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan. “Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut.”

“Kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak
diterbitkan,” jelasnya.

Syamsinar menambahkan “Keadaan kahar yang dimaksud antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui rantai Perbankan Internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat mempersempit waktu pembayaran.”

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat sejak tanggal diterbitkannya pengumuman tersebut, yakni 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Adapun kode billing yang dibuat sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap memiliki masa berlaku selama 7 × 24 jam sesuai ketentuan sebelumnya.

DJP berharap kebijakan ini dapat
meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak.

Syamsinar juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal komunikasi resmi DJP.*

Berita terkait

Ruas Utama Daerah Terdampak Bencana Terus Ditangani Agar  Segera Bisa Dilalui

Ruas Utama Daerah Terdampak Bencana Terus Ditangani Agar Segera Bisa Dilalui

Spektroom — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh terus mempercepat pemulihan konektivitas pascabencana di Provinsi Aceh. Upaya penanganan terus dilakukan dengan progres bertambahnya ruas jalan nasional yang kembali dapat dilalui, sehingga memperkuat akses antarwilayah dan mendukung pergerakan masyarakat serta distribusi logistik bantuan.  Salah satu capaian terbaru

Nurana Diah Dhayanti, Subiyantoro
Polres Karimun Gelar Apel Kasatwil, Kapolres Tekankan Bahwa Polri Mendukung Sepenuhnya Transpormasi Polri

Polres Karimun Gelar Apel Kasatwil, Kapolres Tekankan Bahwa Polri Mendukung Sepenuhnya Transpormasi Polri

Spektroom – Polres Karimun. Polda Kepri melaksanakan Apel Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang digelar di Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (17/12/2025) sebagai bentuk konsolidasi dan pengecekan kesiapan seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Karimun. Apel Kasatwil tersebut dipimpin Kapolres Karimun

Muslim Piliang, Subiyantoro