DLH Kalteng Kencangkan Kebijakan Lingkungan: RPPLH 30 Tahun dan DDDTLH Jadi Fondasi Baru

DLH Kalteng Kencangkan Kebijakan Lingkungan: RPPLH 30 Tahun dan DDDTLH Jadi Fondasi Baru
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, saat menjelaskan kebijakan lingkungan (dokMMCKalteng)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai merapikan fondasi kebijakan lingkungannya. Melalui Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025, DLH Kalteng menegaskan komitmen memperkuat arah pembangunan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Agenda strategis ini dibuka Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, di Aula DLH Provinsi pada Selasa, (18/11/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, langsung menegaskan posisi kegiatan ini sebagai pijakan penting dalam penguatan kebijakan lingkungan daerah. “Sosialisasi ini adalah langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Dua payung hukum ini menjadi dasar penyusunan dan penguatan rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa RPPLH merupakan dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun, yang menentukan arah kebijakan lingkungan ke depan. Sementara DDDTLH menjadi indikator penting untuk menilai kapasitas lingkungan dalam mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan. “Dinamika pemanfaatan ruang di Kalteng mulai kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur membutuhkan penilaian berbasis data yang akurat. Masukan masyarakat sangat diperlukan agar RPPLH tersusun komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Budi Ari Santosa dan Tim menyampaikan paparannya (dokMMCKalteng)

Paparan teknis disampaikan Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH, Bayu Arya Santosa. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH secara penuh mengacu pada UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025, dengan empat fokus utama: perlindungan lingkungan, pengaturan pemanfaatan serta cadangan sumber daya alam, pemulihan ekosistem, dan mitigasi perubahan iklim. “Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kalteng berada pada angka 74,75 atau kategori cukup baik. Namun nilai IKPLH sebesar 4,228 menandakan perlunya pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Sementara IPRLH di angka 0,54 menunjukkan perilaku ramah lingkungan masyarakat masih butuh penguatan,” paparnya.

Sisi lain disoroti melalui paparan DDDTLH. Kalimantan Tengah mencatat nilai D3TLH kategori tinggi—indikasi bahwa pembangunan masih bisa berlanjut, tetapi wajib disertai pengelolaan ketat. Isu terberat muncul dari daya dukung air yang berada pada kategori rendah. “Ketersediaan lahan dan laut memang tergolong tinggi, tetapi perlindungan keanekaragaman hayati tetap harus diprioritaskan,” jelas Bayu.

Suasana Peserta Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik (dokMMCKalteng)

Kegiatan ini juga diikuti Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK. Koordinator Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dini Maryani, hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta dari berbagai perangkat daerah, organisasi lingkungan, serta DLH kabupaten/kota turut terlibat secara luring dan daring.

Forum ini diharapkan menjadi ruang menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga dokumen RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah tersusun tepat, akurat, dan aplikatif sebagai landasan pembangunan berkelanjutan. (Polin – D Ros)

Berita terkait