Dongkrak Eksistensi KOPDESKEL, Kanwil DJPb Lampung Siap Salurkan Dana Desa Tahap Dua

Spektroom - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwadhi Adhiputranto, mengatakan, lembaganya termasuk yang menjadi salah satu pengampu tugas khusus terkait Dana Desa, didalamnya terpaut pula bauran kinerja demi suksesnya program unggulan pemerintahan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran, pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, di wilayah kerjanya di Lampung.
Terkait hal tersebut, Kanwil DJPb Lampung juga mendapat tugas khusus mendukung penyaluran Dana Desa Tahap 2 bagian dari alokasi transfer ke daerah (TKD) APBN 2025 di seluruh wilayah 38 provinsi termasuk Lampung, yang kini disyaratkan adanya pendirian Kopdeskel Merah Putih.
“Jadi kami dari DJPb itu mendapatkan tugas untuk mensupport terkait penyaluran Dana Desa tahap 2 dan ini akan ada kaitannya syarat salurnya dengan pendirian Koperasi Merah Putih,” ungkap Kakanwil Purwadhi pada Dialog di studio Dua RRI Bandarlampung.
Beberapa waktu lalu, lanjut Purwadi pihaknya juga sudah diskusi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan juga Pemprov. Ternyata seluruh desa di Lampung telah memenuhi salah satu syarat utama, untuk menerima dana desa, yakni Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Dengan demikian, dengan telah terpenuhinya syarat tersebut, Purwadhi berharap pemda bisa lebih fokus pada aspek lain seperti realisasi, penyerapan, dan keluaran (output) program yang telah diluncurkan serentak nasional bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli lalu.
Source YouTube RRI Bandarlampung
Namun demikian Purwadhi mengingatkan Kanwil DJPb Lampung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, penyaluran dana desa dan transfer ke daerah, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Dana Alokasi Umum (DAU). "Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran penyaluran tugas kami adalah bertanggung jawab memastikan pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah, untuk yang jenis DAU, DAK fisik atau dari rekening kas Umum Negara langsung ke rekening kas desa, atau ke rekening penerima yang lain, misalnya DAK non fisik, tunjangan guru" rinci dia.
Dari penelusuran Spektroom.id tercatat ada 83.762 desa/kelurahan se-Indonesia, 83.349 diantaranya dinyatakan telah “tersosialisasi”, dan 80.411 desa/kelurahan sudah membentuk Kopdeskel Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus di masingmasing wilayahnya dan telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto 12 Juli lalu.
Seperti diketahui, desa di di Indonesia dikenal pula nama sebutan lain sesuai asas subsidiaritas UU Desa, misal Gampong di Aceh, Nagari di Sumatra Barat, Pekon di empat kabupaten di Lampung (Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat), Kampung di empat kabupaten di Lampung (Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan): Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, serta masih banyak lagi di provinsi lainnya.
Walhasil Ditjen Perbendaharaan Negara, menjadi salah satu pilar inti bakal sukses tidaknya tata laksana hingga tata kelola program revolusioner Prabowo Subianto yang sepertinya patut pula dicatatkan dalam daftar Guiness Book of Record ini.
Pada dialog bersama RRI Bandarlampung, selain Kepala Kanwil DJPb, Purwadhi Adhiputranto yang menjadi narasumber, empat kepala KPPN di Lampung juga menjadi narasumber yakni Kepala KPPN Bandarlampung, Jauhari, Kepala KPPN Metro, Wawan Hermawan, Kepala KPPN Kotabumi, Tejo Prakosa, dan Kepala KPPN Liwa, Maria Lucky Ariana.(@Ng)