DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor

DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor
Anggota komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi (foto : kominfo Jatim)

Spektroom – Kebijakan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik mendapat sorotan DPRD Jawa Timur. Anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal Kebijakan bebas atau tanpa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan.

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Anggota asal Surabaya ini, juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru.

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol persen berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000. Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.  Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana,” pungkasnya.

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  meraih Gelar  Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali meraih Gelar Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng  Siap Operasional

Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng Siap Operasional

Spektroom - Tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, resmi dituntaskan setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen. Rampungnya pembangunan tersebut mendapat perhatian langsung dari Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa yang turun meninjau kondisi koperasi pada Jum'at, (30 /1/2026)

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti