DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor

DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Mobil Listrik Mewah Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor
Anggota komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi (foto : kominfo Jatim)

Spektroom – Kebijakan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik mendapat sorotan DPRD Jawa Timur. Anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Fuad Benardi, angkat bicara soal Kebijakan bebas atau tanpa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan.

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Anggota asal Surabaya ini, juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru.

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol persen berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000. Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.  Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana,” pungkasnya.

Berita terkait

Kemenkop Gelar Bimtek Untuk Penguatan Ekonomi Desa Melalui Kopdeskel Merah Putih

Kemenkop Gelar Bimtek Untuk Penguatan Ekonomi Desa Melalui Kopdeskel Merah Putih

Spektroom— Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan komitmennya untuk memperkuat kiprah koperasi sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi desa. Untuk itu optimalisasi potensi dan SDM pengelola koperasi menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan terlebih dahulu. Untuk itulah, Kemenkop dalam upaya membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan

Nurana Diah Dhayanti
Alumni Doktor PAI UIJ Inginkan Berkontribusi Pada Almamater Sebagai Amanah Tri Darma

Alumni Doktor PAI UIJ Inginkan Berkontribusi Pada Almamater Sebagai Amanah Tri Darma

Spektroom - Kehadiran perguruan tinggi Islam sejak berdirinya Universitas Islam Jakarta (UIJ) tahun 1950 merupakan kesinambungan perjuangan dan kontribusi umat Islam di Indonesia dalam bidang pendidikan. Kontribusi tersebut diarahkan terlaksana pengkajian pengembangan ilmu ke - Islaman berbasis ilmu Amaliah dan ilmiah. Sejalan dengan itu, program doktor yang berdiri 19 Desember

Asmari, Nurana Diah Dhayanti