DPRD Jember Lakukan Mediasi, Sengketa Lahan Pemandian Patemon Tanggul Temui Titik Terang

DPRD Jember Lakukan Mediasi, Sengketa Lahan Pemandian Patemon Tanggul Temui Titik Terang
Komisi C DPRD Kabupaten Jember Bahas Pemandian Patemon, Rekomendasikan Pemkab Lakukan Appraisal. (foto: PPID DPRD Jember)

Spektroom - Komisi C DPRD Jember melakukan mediasi atas sengketa status tempat wisata legendaris Pemandian Patemon di Tanggul, Jember. Mediasi itu mulai menemui titik terang, menyusul dilaksanakannya hearing (dengar pendapat) oleh Komisi C DPRD Jember yang mempertemukan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jember dengan ahli waris, pada Jumat (14/11/2025).

Dari hearing tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Jember segera melakukan appraisal (penilaian) terhadap aset tersebut. Rekomendasi ini muncul mengingat lokasi wisata ini telah menjadi ikon dan dikelola oleh Pemkab, namun tanpa dilandasi dasar hukum kepemilikan yang jelas.

"Hearing ini kami selenggarakan untuk mempertemukan ahli waris dengan BPKAD guna membahas Pemandian Patemon Tanggul. Tujuannya adalah untuk merumuskan rekomendasi, setelah kami melakukan serangkaian rapat dan pengecekan lokasi," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Iqbal Wildan Fardana.

Iqbal menjelaskan bahwa rekomendasi appraisal merupakan langkah awal untuk menyelesaikan sengketa.

"Karena selama ini Pemkab Jember tidak memiliki alas hak yang kuat. Hasil appraisal nantinya akan menjadi dasar pemberian ganti untung atau ganti rugi kepada ahli waris," jelas politisi PPP dari Dapil 7 (Tanggul, Bangsalsari, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru) ini.

Meski demikian, Iqbal mengingatkan agar ahli waris bersabar menunggu realisasi pembayaran ganti rugi. "Saat ini prosesnya masih pada tahap appraisal untuk menghitung nilai aset. Kemungkinan besar pencairan dana ganti rugi akan dimasukkan dalam APBD 2026, tentunya setelah hasil appraisal final dan pembahasan APBD 2026 yang sedang berjalan," bebernya.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Renal Shendra Hermawan, SH., menyambut baik rekomendasi Komisi C.

"Kami mengapresiasi kinerja Komisi C, khususnya rekomendasi untuk melakukan appraisal terhadap Pemandian Patemon, yang status tanahnya merupakan milik klien kami," ujar Renal.

Renal menambahkan bahwa pihaknya masih akan menghitung nilai ganti rugi dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait status aset.

"Soal besaran nilai, kami akan koordinasi dengan BPKAD. Yang jelas, hearing ini telah menghasilkan titik temu, dan kami akan menyampaikan perkembangan ini, termasuk soal mekanisme anggaran ganti rugi, kepada klien," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Komisi C DPRD Jember telah bergerak cepat menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status kepemilikan tanah Pemandian Patemon. Bersama BPKAD, Pemdes Patemon, dan Camat Tanggul, dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang tercatat sebagai aset inventaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember.

Dalam sidak tersebut, Komisi C mendapatkan keterangan dari pemerintah desa setempat bahwa sebagian tanah di kawasan Pemandian Patemon Tanggul tercatat dalam Letter C atas nama almarhum Suhak dan almarhum Mbah Kacong. (*)

Berita terkait

Tomsi Tohir :  Kepala Daerah Yang Belum Serahkan Usulan Pembangunan Jembatan Akan Diperiksa Inspektorat Jendral

Tomsi Tohir : Kepala Daerah Yang Belum Serahkan Usulan Pembangunan Jembatan Akan Diperiksa Inspektorat Jendral

Spektroom - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Khusus Darurat Jembatan, untuk mempercepat pembangunan jembatan, memastikan akses aman bagi siswa ke sekolah di seluruh Nusantara. Keputusan ini muncul dari keprihatinan mendalam Presiden terhadap banyaknya siswa yang masih mempertaruhkan nyawa. Mereka harus menyeberangi sungai atau medan sulit lainnya demi mencapai institusi

Anggoro AP