DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Perda, Tiga Ranperda Tertahan
Spektroom– DPRD Kota Ambon mengesahkan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna penutupan dan pembukaan Masa Sidang Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Dua Perda yang disahkan yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sementara tiga Ranperda lainnya ditunda akibat persoalan komunikasi dalam tahapan pembahasan.
Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah. Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, mengatakan,pengesahan dua Perda tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah sikap tegas negara untuk tidak membiarkan kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik,” ujar Toisuta,
Sementara Perda Kawasan Tanpa Rokok, menurutnya, menjadi langkah konkret untuk menekan risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, terutama di fasilitas umum, ruang pelayanan publik, serta area yang melibatkan perempuan dan anak.
Dibalik pengesahan dua Perda tersebut, Paripurna DPRD Ambon juga mencatat penundaan tiga Ranperda lainnya. Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, menegaskan bahwa keputusan Paripurna bersifat sah dan final, sekaligus meluruskan isu adanya persoalan substansi atau kepentingan tertentu.
“Dari lima Ranperda, yang ditetapkan hanya dua. Tiga lainnya belum ditetapkan bukan karena tidak layak, tetapi karena terjadi miss komunikasi,” kata Tamaela usai rapat.
Ia menjelaskan, tiga Ranperda yang tertunda merupakan revisi regulasi lama yang prosesnya cukup panjang dan melewati berbagai dinamika politik, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga transisi pemerintahan daerah ke periode 2025.
“Ranperda ini sempat diambil alih kembali oleh pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon. Seluruh tahapan formal sebenarnya sudah selesai,” jelasnya.
Menurut Tamaela, tahapan sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada persoalan substansi yang membuat Perda itu belum layak ditetapkan. Ini murni kesalahpahaman teknis dalam komunikasi,” tegasnya.
Ia memastikan, penundaan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan perorangan maupun kelompok, baik di internal DPRD maupun pemerintah daerah.
Tiga Ranperda itu akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna berikutnya guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah.
Dalam sambutannya, Ely Toisuta juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan negeri di Kota Ambon. Menurutnya, sistem kepemimpinan adat berbasis mata rumah merupakan realitas sosial yang harus dipahami secara kontekstual.
“Demokrasi tidak boleh mematikan adat. Sebaliknya, demokrasi harus memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya, merujuk pada Pasal 18 UUD 1945.
Menutup pernyataannya, Ely mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, seraya berharap proses legislasi ke depan berjalan lebih efektif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.