DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa, Soroti Kesehatan Ibu-Anak hingga Kawasan Tanpa Rokok
Spektroom – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya serta jajaran anggota dewan.
Dalam sambutannya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” ujar Arif di hadapan peserta rapat.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Hj. Eny Minarsih, dalam pemaparannya menegaskan urgensi dari masing-masing Raperda. Untuk Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, Eny menyampaikan bahwa rancangan tersebut merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Ia menyoroti masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. “Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegas Eny.
Menurutnya, kondisi tersebut masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan pada tahun 2030. Eny menambahkan bahwa faktor sosial ekonomi, keterlambatan penanganan kegawatdaruratan, serta rendahnya akses terhadap layanan kesehatan menjadi penyebab utama yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang komprehensif.
“Oleh karena itu, Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, serta meningkatkan sistem deteksi dini terhadap risiko dan komplikasi,” terangnya.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa ketentuan dalam Perda yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
“Peraturan Daerah sebelumnya perlu diperbarui agar lebih adaptif dan efektif dalam penerapannya,” ujarnya.
Untuk Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Eny menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi di tingkat nasional.
“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan, termasuk pengaturan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan disharmonisasi hukum.
Menutup rapat paripurna, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna hingga selesai,” pungkasnya.(Agus Suyono)