DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa, Soroti Kesehatan Ibu-Anak hingga Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa, Soroti Kesehatan Ibu-Anak hingga Kawasan Tanpa Rokok
Penyerahan risalah rapat paripurna dari pimpinan DPRD Surabaya kepada Sekda Pemkot Surabaya. / Foto : Fred.

Spektroom – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya serta jajaran anggota dewan.

Dalam sambutannya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” ujar Arif di hadapan peserta rapat.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Hj. Eny Minarsih, dalam pemaparannya menegaskan urgensi dari masing-masing Raperda. Untuk Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, Eny menyampaikan bahwa rancangan tersebut merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Ia menyoroti masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. “Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegas Eny.

Menurutnya, kondisi tersebut masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan pada tahun 2030. Eny menambahkan bahwa faktor sosial ekonomi, keterlambatan penanganan kegawatdaruratan, serta rendahnya akses terhadap layanan kesehatan menjadi penyebab utama yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang komprehensif.

“Oleh karena itu, Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, serta meningkatkan sistem deteksi dini terhadap risiko dan komplikasi,” terangnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa ketentuan dalam Perda yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.

“Peraturan Daerah sebelumnya perlu diperbarui agar lebih adaptif dan efektif dalam penerapannya,” ujarnya.

Untuk Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Eny menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi di tingkat nasional.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejumlah ketentuan, termasuk pengaturan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan disharmonisasi hukum.

Menutup rapat paripurna, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna hingga selesai,” pungkasnya.(Agus Suyono)

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  meraih Gelar  Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali meraih Gelar Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng  Siap Operasional

Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng Siap Operasional

Spektroom - Tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, resmi dituntaskan setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen. Rampungnya pembangunan tersebut mendapat perhatian langsung dari Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa yang turun meninjau kondisi koperasi pada Jum'at, (30 /1/2026)

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti