DPRD Transisi 2029–2031: Bom Waktu Demokrasi yang Harus Dijawab Sejak Sekarang

DPRD Transisi 2029–2031: Bom Waktu Demokrasi yang Harus Dijawab Sejak Sekarang
Nidia Candra,SH Praktisi Hukum Kalimantan Barat. Foto : Apolo/Spektroom.

Oleh: Nidia Candra, S.H. – Praktisi Hukum Kalimantan Barat

Pontianak - Spektroom : Perubahan besar tengah menanti sistem demokrasi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.

Presiden, DPR, dan DPD akan dipilih lebih dahulu melalui Pemilu Nasional, sementara DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah baru dipilih sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya melalui Pemilu Daerah.

Di balik tujuan mulia untuk menyederhanakan pemilu dan memperkuat fokus isu nasional maupun daerah, tersimpan satu persoalan yang berpotensi menjadi bom waktu konstitusional: siapa yang akan mengisi kursi DPRD selama masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dan terbentuknya DPRD hasil Pemilu Daerah 2031?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu. Ini menyangkut legitimasi demokrasi, kepastian hukum, dan keberlangsungan pemerintahan daerah.

Konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Sementara UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Masalahnya, UU MD3 tidak pernah membayangkan adanya jeda dua tahun lebih antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan pelaksanaan pemilu daerah berikutnya.

Akibatnya, Indonesia berpotensi menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya: DPRD berakhir, tetapi DPRD baru belum terbentuk.

Jika kondisi ini dibiarkan tanpa solusi, berbagai persoalan akan muncul. Siapa yang menyusun dan mengawasi anggaran daerah? Siapa yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kepala daerah? Siapa yang mewakili suara rakyat di tingkat daerah?

Karena itu, negara tidak boleh menunggu hingga 2029 untuk mencari jawabannya.

Salah satu pilihan adalah memperpanjang masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

Namun langkah ini berisiko menimbulkan perdebatan konstitusional karena mandat anggota DPRD berasal dari pemilu yang memiliki batas waktu tertentu.

Pilihan lain adalah penunjukan anggota sementara. Akan tetapi, mekanisme ini juga rawan dipersoalkan karena DPRD merupakan lembaga politik yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilu, bukan melalui penunjukan administratif.

Di tengah dua pilihan yang problematis tersebut, muncul alternatif yang layak dipertimbangkan: pembentukan DPRD Transisi 2029–2031.

Konsep ini dapat memanfaatkan legitimasi elektoral dari Pemilu 2024 dengan memberikan kedudukan hukum khusus kepada calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Gagasan tersebut memiliki pijakan konseptual karena UU MD3 melalui Pasal 321 dan Pasal 369 telah mengenal mekanisme serupa dalam pengisian DPRD pada daerah yang baru terbentuk.

Tentu, konsep ini tidak dapat dijalankan secara otomatis. Diperlukan norma hukum baru yang mengatur secara rinci mengenai siapa yang berhak menjadi anggota DPRD Transisi, mekanisme penetapan, masa jabatan, hak dan kewajiban, hingga batas akhir keberadaannya.

Yang terpenting, DPRD Transisi harus dipahami sebagai instrumen konstitusional sementara untuk mencegah kekosongan representasi rakyat di daerah, bukan sebagai bentuk perpanjangan kekuasaan atau jalan pintas politik.

Perubahan sistem pemilu adalah keputusan besar yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.

Namun perubahan jadwal pemungutan suara saja tidak cukup. Negara harus memastikan seluruh konsekuensi hukumnya telah diantisipasi.

Jangan sampai Indonesia berhasil memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tetapi gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang mewakili rakyat ketika kursi DPRD kosong?

Sebelum kekosongan itu terjadi, hukum harus lebih dulu hadir memberikan kepastian.

Sebab dalam negara demokrasi, yang terpenting bukan hanya siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan dari mana legitimasi kursi itu berasal.

Berita terkait

Merdeka dengan Literasi Keuangan, 300 Perempuan Desa Paloan Belajar Menata Masa Depan

Merdeka dengan Literasi Keuangan, 300 Perempuan Desa Paloan Belajar Menata Masa Depan

Landak - Spektroom : Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan perempuan di Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memilih merayakan kemerdekaan dengan cara berbeda. Sebanyak 300 perempuan mengikuti pelatihan literasi keuangan yang digelar Yayasan Karya Dua Anyam (YKDA) bersama Pemerintah

Apolonius Welly, Buang Supeno
BPBD Jember Salurkan 5.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Jember Salurkan 5.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jember – Spektroom: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember kembali melakukan penanganan dampak kekeringan dengan mendistribusikan bantuan air bersih kepada masyarakat di Dusun Bedadung, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (18/08/2026). Kegiatan tersebut merupakan pendistribusian bantuan air bersih ke-3 di wilayah Desa Kaliwining. Berdasarkan

Budi Sucahyono, Buang Supeno
Walikota Batam, buka orientasi pengenalan kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Negeri Batam.

Walikota Batam, buka orientasi pengenalan kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Negeri Batam.

Batam- Spektroom : Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pesan tersebut disampaikan Amsakar saat membuka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Batam di Auditorium Gedung Utama Politeknik Negeri Batam, Selasa

Desmawati, Buang Supeno