DPRD Transisi 2029–2031: Bom Waktu Demokrasi yang Harus Dijawab Sejak Sekarang
Oleh: Nidia Candra, S.H. – Praktisi Hukum Kalimantan Barat
Pontianak - Spektroom : Perubahan besar tengah menanti sistem demokrasi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.
Presiden, DPR, dan DPD akan dipilih lebih dahulu melalui Pemilu Nasional, sementara DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah baru dipilih sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya melalui Pemilu Daerah.
Di balik tujuan mulia untuk menyederhanakan pemilu dan memperkuat fokus isu nasional maupun daerah, tersimpan satu persoalan yang berpotensi menjadi bom waktu konstitusional: siapa yang akan mengisi kursi DPRD selama masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dan terbentuknya DPRD hasil Pemilu Daerah 2031?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu. Ini menyangkut legitimasi demokrasi, kepastian hukum, dan keberlangsungan pemerintahan daerah.
Konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Sementara UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Masalahnya, UU MD3 tidak pernah membayangkan adanya jeda dua tahun lebih antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan pelaksanaan pemilu daerah berikutnya.
Akibatnya, Indonesia berpotensi menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya: DPRD berakhir, tetapi DPRD baru belum terbentuk.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa solusi, berbagai persoalan akan muncul. Siapa yang menyusun dan mengawasi anggaran daerah? Siapa yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kepala daerah? Siapa yang mewakili suara rakyat di tingkat daerah?
Karena itu, negara tidak boleh menunggu hingga 2029 untuk mencari jawabannya.
Salah satu pilihan adalah memperpanjang masa jabatan DPRD periode 2024–2029.
Namun langkah ini berisiko menimbulkan perdebatan konstitusional karena mandat anggota DPRD berasal dari pemilu yang memiliki batas waktu tertentu.
Pilihan lain adalah penunjukan anggota sementara. Akan tetapi, mekanisme ini juga rawan dipersoalkan karena DPRD merupakan lembaga politik yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilu, bukan melalui penunjukan administratif.
Di tengah dua pilihan yang problematis tersebut, muncul alternatif yang layak dipertimbangkan: pembentukan DPRD Transisi 2029–2031.
Konsep ini dapat memanfaatkan legitimasi elektoral dari Pemilu 2024 dengan memberikan kedudukan hukum khusus kepada calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Gagasan tersebut memiliki pijakan konseptual karena UU MD3 melalui Pasal 321 dan Pasal 369 telah mengenal mekanisme serupa dalam pengisian DPRD pada daerah yang baru terbentuk.
Tentu, konsep ini tidak dapat dijalankan secara otomatis. Diperlukan norma hukum baru yang mengatur secara rinci mengenai siapa yang berhak menjadi anggota DPRD Transisi, mekanisme penetapan, masa jabatan, hak dan kewajiban, hingga batas akhir keberadaannya.
Yang terpenting, DPRD Transisi harus dipahami sebagai instrumen konstitusional sementara untuk mencegah kekosongan representasi rakyat di daerah, bukan sebagai bentuk perpanjangan kekuasaan atau jalan pintas politik.
Perubahan sistem pemilu adalah keputusan besar yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.
Namun perubahan jadwal pemungutan suara saja tidak cukup. Negara harus memastikan seluruh konsekuensi hukumnya telah diantisipasi.
Jangan sampai Indonesia berhasil memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tetapi gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang mewakili rakyat ketika kursi DPRD kosong?
Sebelum kekosongan itu terjadi, hukum harus lebih dulu hadir memberikan kepastian.
Sebab dalam negara demokrasi, yang terpenting bukan hanya siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan dari mana legitimasi kursi itu berasal.