Dukung Sekolah Keren Tanpa Rokok, Dinas pendidikan Solo Pilih Kepala Sekolah Bukan Perokok

Spektroom - Pemerintah Kota Solo mempunyai strategi implementasi dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyasar area pelayanan publik seperti Pelayanan Kesehatan, Sekolah, Taman Bermain Anak, angkutan umum dan Rumah Ibadah.
Dalam menerapkan di lima pelayanan publik tersebut, Pemko Solo dengan melakukan edukasi melalui media informasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan pada fasilitas pelayanan publik setempat.
Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak (KAKAK), Shoim Sahriyati mengatakan setiap Kawasan Tanpa Rokok, penanggung jawab KTR-nya adalah kepala OPD danharus mengeluarkan kebijakan.
"Kebijakan itu akan diturunkan, misalkan fasilitas Kesehatan dia akan masuk di rumah sakit di Puskesmas di apotek dan setiap 3 bulan sekali membuat laporan kepada Walikota." ujar Shoim Sahriyati pada Konferensi pers “Ditawan Industri Rokok: Negara Lain Sudah Sprint, Kemenkes Masih Stretching” hasil pembelajaran dari World Conference on Tobacco Control 2025, Kamis (17/07/2025)
Sementara untuk KTR dilingkungan Sekolah dengan tagline Sekolah Keren Tanpa Rokok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran kepada semua sekolah yang diteruskan kepada orang tua murid.
Tidak saja itu, Shoim juga menjelaskan para Kepala Sekolah membuat komitmen dengan komite sekolah dalam rangka penegakan KTR. Salah satunya melarang siswa berkerumun di area pedagang didepan sekolah, untuk mengantisipasi kebiasaan siswa merokok.
"Larangan itu ternyata efektif, Jadi sekolah berkolaborasi dengan satgas KTR dan membuat surat perjanjian baik dengan siswa maupun pedagang disekitar Sekolah, bahwa mereka tidak boleh merokok di lingkungan sekolah" katanya lagi
Namun demikian, Shoim Sahriyati menegaskan, yang terpenting adalah membuat tata tertib sebagai tindak lanjut dari surat edaran larangan merokok di sekolah, kemudian komitmen untuk tidak merokok bagi guru dengan dukungan komite sekola
"Menjadi sebuah penekanan pada saat rapat komite sekolah dengan wali murid bahwa lingkungan sekolah KTA, tapi kepada kenyataannya ada beberapa pelanggaran g yang dilakukan, bahkan salah satunya oleh guru. Oleh karena itu, Dinas pendidikan Solo, mengeluarkan aturan bahwa menjadi Kepala Sekolah salah satu syaratnya adalah yang bersangkutan tidak merokok." ujarnya.
Selain itu guna mencegah konsumsi rokok pada anak, pemerintah juga harus dengan tegas menerapkan Perda No 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terdapat lima kawasan tanpa merokok yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.
“Upaya Kota Solo untuk kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan komitmen dari penanggung jawab KTR, dalam penegakan dengan pengembangan laporan internal dan sanksinya," tutup dia. (@Ng)