Efektivitas OTT KPK Pasca Revisi UU KPK dan KUHAP Baru Berantas Korupsi
Spektroom - Mengawali tahun 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memperlihatkan taringnya melalui Operasi Tangkap Tangan ( OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
Lembaga Antirasuah menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) terkait dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pemberantasan korupsi dengan metode senyap dan sergap tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, KPK telah melakukan 11 kali OTT, menetapkan 118 tersangka korupsi, serta memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun
"Operasi Tangkap Tangan" (OTT) indentik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun pelaksanaannya didasarkan pada pasal-pasal yang mengatur penangkapan dalam keadaan "tertangkap tangan"
Sejak didirikan pada tahun 2002, Lembaga Antirasuah ini telah menunjukkan peran signifikan dalam memberantas korupsi, terbukti dari banyaknya kasus besar yang berhasil diungkap dan para pejabat tinggi yang telah diproses hukum.
Seiring perjalanan waktu, KPK mengakui bahwa para pelaku korupsi kini cenderung lebih pintar dan canggih melancarkan aksinya, sehingga sulit dideteksi dan ditangkap melalui OTT.
OTT sering kali menyasar pejabat publik, anggota legislatif, atau eksekutif yang menerima suap atau gratifikasi secara langsung di lokasi kejadian. Namun, sering kali hanya menjerat pelaku di tingkat pelaksana sehingga sulit untuk membongkar korupsi yang sifatnya sudah mengakar kuat secara sistemik dalam birokrasi atau pemerintahan daerah.
Metode operasi Senyap dan Sergap Lembaga Antirasuah itu ternyata menghadapi kendala regulasi dan hukum, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) dan penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) memperlambat gerak cepat KPK dalam penindakan karena perlunya izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, yang merupakan komponen krusial dalam persiapan OTT
Regulasi baru (UU BUMN) yang menyatakan direksi dan dewan komisaris BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, mempersulit KPK untuk menjerat mereka menggunakan mekanisme UU KPK yang lebih spesifik, meskipun mereka tetap bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi biasa.
Ketidaksamaan Standar Penanganan: Adanya perbedaan standar operasional penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat menimbulkan hambatan koordinasi dan penanganan kasus.
KPK tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan rasuah di hadapan publik saat konferensi pers sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kendala tersebut membuat korupsi di Indonesia semakin kompleks karena berakar pada berbagai dimensi: ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Lalu sejauhmana efektivitas OTT KPK ke depan !?