Ekonom Berpendapat Diskon Pajak Rumah Diperpanjang, Ada Peran Dongkrak Sektor Properti

Ekonom Berpendapat Diskon Pajak Rumah Diperpanjang, Ada Peran Dongkrak Sektor Properti
Ilustrasi Rumah Subsidi yang dibangun pengembang (foto: birkom pkp)

Spektroom - Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga akhir 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak melanjutkan subsidi listrik maupun bantuan upah. Hal tersebut  dinilai Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal di Jakarta seperti dirilis Bisnis Indonesia,Minggu (27/7/2025).

Faisal menilai bahwa kebijakan PPN DTP tetap memiliki peran penting dalam mendongkrak sektor properti, khususnya segmen rumah tapak kecil. “Kalau syaratnya seperti sebelumnya, misalnya maksimal harga Rp2 miliar, maka insentif ini bisa sangat membantu pertumbuhan sektor properti terutama permintaan kepada rumah kecil, termasuk dari kelas menengah yang daya belinya turun,” jelas Faisal

Menurutnya, rumah kecil kini menjadi pilihan logis di tengah makin terbatasnya lahan dan penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, sambungnya, kebutuhan terhadap hunian termasuk kategori esensial setelah pangan

Faisal mencatat, penjualan rumah menengah dan besar mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir, sedangkan rumah tipe kecil justru tumbuh karena terstimulus insentif PPN DTP. Hal itu mencerminkan pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan harga dan daya beli. Kendati demikian, Faisal menekankan bahwa insentif PPN DTP untuk properti tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan bantuan upah atau diskon tarif listrik yang sempat digelontorkan pada paruh pertama tahun ini.

Diskon listrik itu lebih luas penerimanya. Misalnya, rumah dengan daya 2.200 VA, mayoritas dari kelas menengah ke bawah semua dapat, sedangkan PPN DTP hanya menyasar masyarakat yang memang siap beli rumah, atau belum punya rumah dan ingin beli rumah pertama,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk bantuan subsidi upah, efektivitasnya juga terbatas karena hanya menjangkau buruh sektor formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Faisal menjelaskan proporsi buruh sektor formal hanya sekitar 37% dari total pekerja. "Nah, yang mendapat bantuan upah tentu tidak semuanya karena ada batas atas yang menerima bantuan upah berapa. Kita prediksikan tidak sampai 10% lah itu dari total tenaga kerja [yang terima bantuan upah]," ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Faisal menyimpulkan bahwa diskon listrik masih lebih efektif karena cakupannya paling luas, kemudian disusul PPN DTP untuk rumah kecil, dan terakhir bantuan subsidi upah.

Berita terkait