Empat Laporan Polisi Terungkap, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan Polres Kubu Raya
Spektroom – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M, saat memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (26/01/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, aparat kepolisian mengungkap empat laporan polisi dengan total lima tersangka dewasa serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus-kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polsek Sungai Ambawang dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Kompol Andri Syahroni menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk tersangka dewasa, penyidikan dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diterapkan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penegakan hukum kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga membuka ruang kontrol publik melalui rekan-rekan media,” tegas Kompol Andri Syahroni di hadapan awak media.
Pada kesempatan itu, Wakapolres juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dirinya berharap sinergi antara kepolisian dan media dapat terus terjalin, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini sekaligus menjadi momen perkenalan kami, karena baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Wakapolres Kubu Raya. Kami berharap kerja sama dengan media semakin solid,” ujarnya.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Kompol Andri Syahroni juga mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian dan kejahatan konvensional yang kerap meningkat pada kondisi tertentu.
Memasuki musim kemarau, ia juga mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat menentukan. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Usai penyampaian pernyataan Wakapolres, konferensi pers dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait kronologi dan modus operandi para pelaku oleh Kapolsek Sungai Ambawang bersama jajaran Reskrim.