Empat Ranperda Inisiatif DPRD Barito Utara Diprioritaskan, Tenaga Kerja Daerah Rampung Disusun

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Barito Utara Diprioritaskan, Tenaga Kerja Daerah Rampung Disusun
DPRD Barito Utara kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. (dok.humas Kemenkum KTG)

Palangka Raya-Spektroom : Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara menjadi prioritas dalam proses pembentukan produk hukum daerah tahun anggaran 2025/2026. Pembahasan tersebut mengemuka saat DPRD Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Jumat (13/3/2026).
Kunjungan ini sekaligus menjadi forum berbagi informasi dan evaluasi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pembinaan produk hukum daerah antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Empat Ranperda yang tengah disusun yakni Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak, Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah, serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perkembangan penyusunan masing-masing rancangan regulasi. Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah telah selesai disusun oleh tim perancang dan diserahkan secara resmi kepada DPRD Barito Utara.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual masih dalam tahap sinkronisasi materi dan ditargetkan rampung pada April 2026. Dua Ranperda lainnya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan target penyelesaian keseluruhan hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada DPRD Barito Utara dalam penyusunan Ranperda inisiatif. Melalui sinergi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalteng menjadi bagian dari fungsi pembinaan hukum daerah agar setiap rancangan regulasi tersusun secara sistematis dan implementatif.
“Pendampingan ini penting agar setiap Ranperda benar-benar dapat diterapkan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses penyusunan Ranperda.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dengan kerja sama ini, proses penyusunan Ranperda menjadi lebih terarah dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya. Ia berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut hingga seluruh Ranperda inisiatif DPRD Barito Utara dapat diselesaikan tepat waktu.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, regulasi yang disusun tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat mulai dari perlindungan petani dan peternak, penguatan tenaga kerja lokal, hingga penataan fasilitas publik yang lebih tertib di Kabupaten Barito Utara. (Polin Aga)

Berita terkait