FKBI Dukung Pelabelan Asbes Demi Hukum,Kesehatan Publik dan Keadilan Konsumen

FKBI Dukung Pelabelan Asbes Demi Hukum,Kesehatan Publik dan Keadilan Konsumen
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi (foto: instg tls)

Spektroom  — Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang secara eksplisit menyatakan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma. Putusan ini juga membatalkan ketentuan dalam Permendag No. 25 Tahun 2021 yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes, sehingga berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari paparan zat beracun tersebut.

FKBI menilai gugatan terhadap kewajiban pelabelan asbes sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip kehati-hatian, hak atas informasi, dan perlindungan konsumen yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang berusaha membatalkan kewajiban pelabelan ini bertentangan langsung dengan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, gugatan terhadap  LPKSM ini kontra produktif, dan akan mereduksi sikap kritis dan perlindungan konsumen” tegas Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025)

"Advokasi litigasi yang dilakukan LPKSM Yasa Budi sangat benar, baik pada koridor regulasi dan normatif, dan dalam memperjuangkan hak hak konsumen sebagaimana yang dijamin dlm UU Perlindungan Konsumen." kata Tulus.

"Oleh sebab itu kami mendukung penuh langkah LPKSM dan jaringan advokasi konsumen dalam mempertahankan putusan MA sebagai bentuk perlindungan hukum yang progresif dan berpihak pada keselamatan publik. Upaya ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945." ucapnya.

"Kami menghimbau semua LPKSM di Indonesia juga ikut mendukung advokasi litigasi LPKSM demi perlindungan konsumen yang dijamin undang undang” tegas Tulus.

FKBI menegaskan bahwa pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang harus dijalankan. Dalam jangka panjang, Indonesia perlu mengevaluasi kembali kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total sebagaimana telah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Perlindungan konsumen harus selalu menjadi prioritas penegakan hukum, tolak segala keputusan yang melemahkan konsumen dan pro industri.  Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Asbes adalah racun.

Berita terkait

Soft Launching QRIS Tap Tandai Kesiapan Perbankan Kalimantan Selatan dalam Inovasi Pembayaran Digital

Soft Launching QRIS Tap Tandai Kesiapan Perbankan Kalimantan Selatan dalam Inovasi Pembayaran Digital

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan melakukan soft launching layanan pembayaran terbaru, QRIS Tap, yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Fadjar Majardi, bersama Pimpinan Perbankan di Kalimantan Selatan. Peluncuran ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Bankers Day 2025, yang merupakan ajang kebersamaan antara Bank

Junaidi