Fraksi PDI-P DPRD Lampung Dukung Perubahan Status Bank Lampung Jadi Perseroan Terbatas

Fraksi PDI-P DPRD Lampung Dukung Perubahan Status Bank Lampung Jadi Perseroan Terbatas
Foto Diskominfotik Lampung

Spektroom - Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan akan menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Lampung lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Tanggapan Dan/Atau Jawaban
Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Provini Lampung lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung
terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampun yang akan digelar pada, Jumat (10/10/2025) Pukul 09.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur dan DPRD Lampung selama dua hari terakhir membahas 9 Raperda atas inisiatif kedua belah pihak, terdiri 6 atas insyatif DPRD dan 3 Raperda dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kenam Raperda usul inisiatif DPRD meliputi, Raperda Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selanjutnya Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.


Sedangkan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang disampaikan adalah, Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Raperda Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.


Sementara sebelumnya  rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. 


Pandangan umum tersebut disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Fraksi  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui Juru Bicara Fraksi, Yanuar Irawan,  mendukung penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. 

"Pemandangan umum ini kami sampaikan dalam satu rangkuman yang memuat materi pokok terhadap tiga Raperda usulan pemerintah provinsi,” kata Yanuar Kamis (9/10/3025). 

Raperda  yang disorot antara lain Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT). 

Menurut Yanuar, transformasi hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Keenam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data. (@Ng).

Berita terkait