Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polresta Bandarlampung Targetkan Penurunan Angka Lakalantas
Bandarlampung - Spektroom: Polresta Bandar Lampung menggelar apel terpadu gelar pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di halaman Mapolresta, Kamis (12/3/2026) sore.
Apel terpadu dipimpin Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan diikuti jajaran TNI, serta sejumlah perwakilan instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan dan pelayanan selama masa Lebaran.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyambut arus mudik dan lonjakan kunjungan masyarakat selama libur Lebaran 2026.
Eva memastikan berbagai aspek pendukung seperti transportasi, keamanan, hingga pelayanan publik telah dipersiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun para pemudik yang datang ke Kota Bandar Lampung.
"Kami siap menyambut para pemudik maupun wisatawan yang datang ke Bandar Lampung. Semoga kehadiran mereka juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ujar Eva Dwiana.
Sementara Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat selama periode Lebaran menjadi salah satu fokus utama kepolisian, khususnya dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas saat arus mudik maupun arus balik.
Menurut Kapolresta kepolisian bersama TNI dan Pemkot Bandarlampung akan mengoptimalkan pengamanan serta pengaturan lalu lintas guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lancar.
"Kami berharap arus lalu lintas selama mudik dapat terkendali dengan baik, sehingga antrean kendaraan bisa diminimalkan. Selain itu, kami juga menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk tingkat fatalitas korban,” ujarnnya.
Dikutip dari laman tribratanewslampung puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 14 s.d. 15 Maret 2026 dan 18 s.d. 19 Maret 2026. Sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24 s.d. 25 Maret 2026 dan 28 s.d. 29 Maret 2026.
Berkaitan dengan hal itu, seluruh jajaran diminta mempersiapkan langkah antisipatif secara optimal, baik dalam pengaturan arus lalu lintas maupun pengamanan di titik-titik rawan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow, dan ganjil-genap, penundaan proyek konstruksi, hingga pengaturan penyeberangan laut.(@Ng).