Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi

Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Erupsi Merapi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono x menyerahkan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana, Selasa (29/9/2026). Foto:Humas Pemkab Sleman

Sleman-Spektroom : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) kepada warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, yang terdampak erupsi Gunung Merapi 2010.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari penyelesaian hak atas tanah bagi masyarakat yang telah direlokasi pasca bencana.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memberikan kepastian hukum atas hunian yang selama ini ditempati masyarakat.

“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” kata Danang.

Ia mengajak warga menjaga dan merawat hunian tersebut sebagai bagian dari kehidupan keluarga. Menurutnya, rasa memiliki juga perlu ditanamkan kepada anak-anak agar rumah tidak hanya dipandang sebagai bangunan, tetapi sebagai tempat tumbuhnya perjuangan dan harapan keluarga.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari rangkaian pemulihan pasca erupsi Merapi 2010.

Tahapan pemulihan dilakukan mulai dari relokasi, pembangunan huntap, pemulihan kehidupan masyarakat, hingga penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi warga penerima manfaat.

Tanah yang digunakan untuk huntap merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan dan selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan hunian warga terdampak erupsi.

Sri Sultan berpesan agar sertifikat dan aset yang diterima dijaga dengan baik serta tidak mudah dialihkan kepada pihak lain.

“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua khususnya berupa tanah yang bersertifikat. Saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” ujar Sri Sultan.

Selain persoalan aset, Sri Sultan juga menekankan pentingnya reboisasi di kawasan lereng Merapi. Penghijauan dinilai penting untuk menjaga ekosistem, mengurangi risiko longsor, sekaligus mempertahankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan dan sumber air bagi wilayah sekitar.

Berita terkait

Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Semarang dan Wagub Jihan Hadiri Tanam Padi di Kota Metro

Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Semarang dan Wagub Jihan Hadiri Tanam Padi di Kota Metro

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal pagi ini Rabu, 30 September 2026, pukul 07.30 diagendakan menghadiri Apel Akbar Satlinmas Serta Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Kegiatan dirangkai dengan Pengukuhan DPD-DPC Asosiasi Satuan Pelindung Masyarakat (ASLINMAS) seProvinsi Jawa Tengah serta Pengukuhan 4 DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS)

Anggoro AP
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bawal Yasin Terapkan Tiga Pilar

Semarang-Spektroom: Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu didukung layanan yang mudah diakses, aman, dan terintegrasi. Karenanya, tiga pilar layanan, yakni layanan hukum, kesehatan, dan sosial, harus dioptimalkan. Hal itu ditekankan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat menjadi keynote speaker Dialog Publik “Sinergi

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Rp2,71 Miliar

Yogyakarta-Spektroom : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016-2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kedua tersangka yakni DS selaku pemegang kas dan AY selaku Ketua

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Target Informatif, Dinas TPHP Kalteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Palangka Raya-Spektroom: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara mudah, transparan, dan jelas. Penguatan tersebut menjadi perhatian dalam visitasi lapangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan Komisi Informasi Kalimantan Tengah bersama PPID

Polin, Buang Supeno