Gubernur Jabar Putuskan UMK Depok Tahun 2026 sebesar Rp.5.522.662
Spektroom - Penetapan Upah Minimum Kota Depok tahun 2026 merupakan wewenang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Disnaker hanya sebagai fasilitator tim Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) dalam memutuskan berapa besar UMK.
"Sebelumnya telah dilaksanakan rapat pleno Depeko, dan hasil rapat yang disampaikan oleh Serikat pekerja atau Serikat buruh, unsur pengusaha dan pemerintah daerah menghasilkan sejumlah usulan terkait besaran kenaikan UMK. Berdasarkan rapat, unsur Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok tahun 2026, sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292,- Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031," Jelas Kepala Dinas tenaga kerja Depok Sidik Mulyono, Senin (29/12/2025 )
Dikatakan, dari unsur pemerintah kota Depok, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp.5.522.662. Terkait dengan hal tersebut pemerintah Propinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 untuk 27 wilayah, adapun besaran kenaikan 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.
"Besaran kenaikan UMK sesuai rekomendasi Walikota Depok Supian Suri sebesar 6,29 persen. Dengan kenaikan UMK tersebut perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja. Dengan begitu semangat pekerja agar lebih meningkatkan produktivitas perusahaan akan lebih baik " ujar Sidik Mulyono.
Sidik Mulyono, berharap dengan kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok. Ketetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.