Gubernur Mahyeldi Lantik Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029
Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026). Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Sumbar, serta tamu undangan lainnya. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026 tentang Penetapan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026–2029. Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan anggota KPID ditetapkan selama tiga tahun. Adapun tujuh komisioner yang dilantik adalah Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam sambutannya, Mahyeldi menyampaikan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di ruang publik, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi dan media yang semakin pesat. “Perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat. Karena itu, peran KPID menjadi sangat penting untuk memastikan penyiaran tetap sehat, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi. Ia juga mengingatkan para komisioner untuk senantiasa menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada kualitas konten yang harus tetap sejalan dengan nilai agama, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat. Mahyeldi berharap para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kepada seluruh Komisioner KPID yang dilantik, Gubernur Mahyeldi menyampaikan ucapan selamat. Ia berharap mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penyiaran yang sehat, berkualitas, serta mencerdaskan bagi masyarakat Sumbar. Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana menyampaikan KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ekosistem penyiaran berjalan sesuai regulasi serta kepentingan publik. Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan sekaligus peningkatan literasi media di tengah masyarakat, seiring semakin kompleksnya perkembangan dunia penyiaran dan informasi. "Tantangan kedepan akan semakin berat, mari kita bahu membahu menjaga ekosistem penyiaram berjalan sesuai regulasi,"tegasnya. Amin juga mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung pelaksanaan tugas KPID. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus ditingkatkan guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi. (RRE/adpsb/rmz/bud)