Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengawasan Penyiaran Turut Menjangkau Konten Media Sosial

Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengawasan Penyiaran Turut Menjangkau Konten Media Sosial
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Adpim Sumbar)

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial. Usulan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat momentum pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026). Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga. “Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi. Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini. Mahyeldi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah. Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik. Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumatera Barat periode 2026–2029, yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026. Menanggapi hal itu Ketua KPI Pusat, Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran di daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus diperkuat guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi. "Terima kasih Buya, Insyaallah usulan ini akan coba kami diskusikan dengan pihak terkait Buya,"ujarnya.(RRE/adpsb/bud)

Berita terkait

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Teluk Kuantab-Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa capaian pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu disampaikannya Bupati, saat menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kuantan

Salman Nurmin
Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Teluk Kuantan- Spektroom:Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Rapat

Salman Nurmin