Gubernur Maluku Dorong Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada Rakornas di DPD RI.

Gubernur Maluku Dorong Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada Rakornas di DPD RI.
Peserta Rakornas Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta. foto Diskominfo Maluku

Spektroom - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah politik daerah kepulauan untuk mempercepat pembentukan regulasi yang telah lama diperjuangkan. RUU Daerah Kepulauan sendiri telah masuk dalam Prolegnas dengan status prioritas. Selasa (2/12/2025)

Dalam forum tersebut, Gubernur menegaskan perlunya keselarasan visi antar daerah kepulauan. Ia menyatakan,"Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu" ucapnya.

Foto peserta Rakornas. foto Kominfo Maluku

Gubernur Lewerissa juga menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera digulirkan.

"Beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD, kami berharap dimasa sekarang ini kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan," tegasnya.

Lewerissa menambahkan bahwa pemerintah pusat perlu menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada daerah kepulauan.

"Bagi kami yang penting sebagai daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lewerissa juga mengulas sejarah panjang perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa semangat perjuangan ini berakar dari Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957, sebuah langkah diplomatik penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia. Pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 menjadi bukti bahwa wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perlakuan hukum berbeda.

Menurutnya, penyetaraan kebijakan antara daerah kepulauan dan daerah daratan selama ini berdampak pada ketidakadilan pembangunan dan distribusi layanan publik. Karena itu, ia menekankan penting hadirnya lex specialis yang mengatur secara khusus kebutuhan dan karakteristik wilayah kepulauan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Hendrik Lewerissa kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perjuangan politik daerah kepulauan.

Gubernur bersama Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Maluku.

Yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Lalu kita mau bilang kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan," pungkasnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama agar aspirasi daerah kepulauan tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati melalui lahirnya perangkat hukum khusus sebagaimana amanat konstitusi, demi tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (EM)

Berita terkait

Legenda Sepak Bola Nasional Muhammad Zein Al-Haddad : Raja Siahaan Sudah Sesuai Aturan Menuju Kursi Ketua PSSI Jatim, Harus Didukung !

Legenda Sepak Bola Nasional Muhammad Zein Al-Haddad : Raja Siahaan Sudah Sesuai Aturan Menuju Kursi Ketua PSSI Jatim, Harus Didukung !

Sprktroom - Figur Raja Siahaan diperkirakan akan mulus menuju kursi Ketua PSSI Jatim. Hingga penutupan pendaftaran pada Senin, 8 Desember 2025, Komite Pemilihan ( KP ) PSSI Jatim. hanya menerima satu pendaftar yaitu Raja Siahaan. Tokoh Sepak Bola Jawa Timur yang juga mantan pemain Nasional Muhammad Zein Al-Haddad mengapresiasi langkah Raja Siahaan

Agus Suyono, Buang Supeno