Gubernur Mirza Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Gubernur Mirza Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal dan Kapolda Lampung Irjen pol Helfi Assegaf pada Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bandarlampung (Foto Diskominfotik Lampung).

Lampung Selatan - Spektroom : Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers ynag berlangsung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).

Gubernur Mirza menilai TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Gubernur Mirza.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD PPA, jelas Gubernur Mirza, juga telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.

Pendampingan meliputi asesment kondisi fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeluk, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.

Sementara di forum yang sama Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

0:00
/1:31

Keterangan Pers Kapolda Lampung Irjen pol Helfi Assegaf (Source Reels FB Humas Polda Lampung/Repro Spektroom).

“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” ujar Helfi dikutip lampungprov.go.id

Menurut Helfi, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

Kapolda menjelaskan, korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.

“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus dari Bandarlampung menuju Surabaya.(@Ng).

Berita terkait

Karolin: IPM Landak Masih Tertinggal, Guru Harus Jadi Motor Perubahan

Karolin: IPM Landak Masih Tertinggal, Guru Harus Jadi Motor Perubahan

Landak-Spektroom : Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meresmikan gedung hasil revitalisasi SMP Negeri 3 Sompak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026). Namun, peresmian fasilitas pendidikan tersebut tak hanya menjadi seremoni pembangunan infrastruktur. Karolin memanfaatkan momentum itu untuk menyampaikan kritik sekaligus tantangan kepada para tenaga pendidik agar mampu meningkatkan kualitas

Apolonius Welly, Rafles
Khitanan Massal PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI, Targetkan 5.000 Peserta pada Perayaan 500 Tahun Jakarta

Khitanan Massal PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI, Targetkan 5.000 Peserta pada Perayaan 500 Tahun Jakarta

Jakarta – Spektroom : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, resmi menutup rangkaian kegiatan khitanan massal di Ruang M.H. Thamrin, Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kegiatan sosial hasil kolaborasi PAM Jaya bersama Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta tersebut mencatatkan prestasi nasional dengan memecahkan rekor Museum

Irvan Idris Saleh, Nurana Diah Dhayanti
ссс