Gulaku Yang Manis, Kini Menangis Pabrik dan Kebun Tebunya Akan Habis

Gulaku Yang Manis, Kini Menangis Pabrik dan Kebun Tebunya Akan Habis
Flyer Spektroom

Spektroom - Sugar Group Companies perusahaan yang memiliki Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula terbesar di Indonesia.

Perusahaan ini berdiri kokoh dengan luas kebun lebih dari 62.000 ha di di dua wilayah Kabupaten, Tulangbawang dan Lampung Tengah Propinsi Lampung.

Produk utama perusahaan Sugar Group adalah Gula Kristal Putih. Hingga saat ini Sugar Group Companies memiliki 4 anak perusahaan, PT Gula Putih Mataram (GPM), Berdiri pada tahun 1983 dan mulai beroperasi pada tahun 1987. Perusahaan ini berlokasi di Lampung Tengah.

Kemudian PT Sweet Indolampung (SIL),Didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi pada tahun 1995. Perusahaan ini berlokasi di Tulang Bawang.

Selanjutnya PT Indolampung Perkasa (ILP), Didirikan tahun 1994 dan mulai beroperasi pada tahun 1997.

Terakhir PT Indolampung Distillery (ILD). Didirikan pada tahun 1995 dan mulai beroperasi pada tahun 1997 di Lampung Tengah.

Produk inti dari perusahaan ini adalah etanol, yang merupakan produk samping dari pabrik gula.

Ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol.

Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan ini sudah sangat dikenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu GULAKU.

Produksi GULAKU dilakukan di lampung dan didistribusikan ke lebih dari 12 kota di seluruh Indonesia

PT. Gula Putih Mataram (GPM) dan PT. Sweet Indolampung (SIL) sama-sama memiliki 5 divisi kerja. Sedangkan satu anak perusahaan lain yaitu PT. Indolampung Perkasa (ILP) hanya memiliki 4 divisi kerja. Total keseluruhan areal perkebunan tebu dalam kelompok bisnis SGC hampir mencapai 65.000 hektar. Adapun areal perkebunan seluas ini membentang sepanjang 70 km dengan lebar sekitar 25 km.

PT. Gula Putih Mataram (GPM) dan PT. Indolampung Distillery (ILD) berada dalam satu lokasi yang berdekatan.

Jarak kedua pabrik kurang dari sepelemparan batu oleh tangan. Kedekatan dua pabrik ini disebabkan bahan baku utama PT. ILD yaitu molasses yang disuplai langsung dari PT. GPM.

Kelompok perusahaan ini memiliki areal perkebunan yang luas. Bahkan karena luasnya, beberapa pekerjaan seperti rippening dilakukan dengan pesawat terbang.

Artinya, perusahaan ini memiliki landasan pacu, tidak terlalu panjang tapi cukup untuk pergerakan pesawat tipe capung. Namun setelah lebih dari tiga dasawarsa perusahaan milik Nyonya Lee ini terancam berhenti berproduksi.

Betapa tidak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam entitas perusahaan di Lampung tersebut.

audio-thumbnail
Nusron Wahid Cabut HGU SIL
0:00
/95.29576

Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI - Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, Rabu (21/1/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan rapat itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2022.

Sertifikat HGU itu terbit di atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan enam entitas usaha lainnya seluas 85.244,925 hektare. Celakanya Sertifikat itu terbit di atas tanah milik kementerian Pertahanan dalam hal ini Lapangan Udara Pangeran M.Bun Yamin, TNI Angkatan Udara.

Nusron menjelaskan lahan itu digunakan untuk penanaman tebu dan pabrik gula. Setelah dicabut lahan itu akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Kementerian Pertahanan cq TNI AU.

Selanjutnya TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU.

Nusron juga mengatakan 6 entitas usaha lainnya itu merupakan tergabung pada grup korporasi besar dengan inisial 'SGC'. Adapun total nilai lahan menurut laporan BPK yang dimaksud mencapai Rp 14,5 triliun.

Dari informasi yang dihimpun, PT Sweet Indo Lampung merupakan bagian dari Sugar Group Companies. Grup ini merupakan produsen gula terintegrasi di Lampung, mencakup produksi penanaman tebu, pendistribusian, hingga pemasaran. Adapun salah satu merek gula yang dikenal adalah 'Gulaku

Nusron juga mengakui bahwa sempat adanya keberatan dari perusahaan terkait dengan keputusan ini, meski sudah diantisipasi.

Namun prosedural penindakan sudah dilakukan dimana Kementerian ATR/BPN sudah memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Selain itu juga sudah dilakukan pembicaraan sebelumnya. Adalah Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan bahwa ini merupakan temuan BPK sebelumnya, yaitu pada tahun 2015, 2019 dan 2022, sehingga menurutnya sudah menjadi kewajiban Kemenhan dan TNI AU untuk melakukan penertiban kepemilikan tanah tersebut.

Menurutnya tanah ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dalam penguasaan TNI - AU, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Tanah itu sebagai aset strategis, akan dibangun komando pendidikan satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah itu akan dibangun beberapa satuan, dan dijadikan daerah latihan, setelah ini kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung.

Senada dengan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono menyatakan lahan seluas 85.244,925 hektar di Lampung yang sertifikat hak guna usahanya (HGU) dicabut pemerintah akan dimanfaatkan untuk kepentingan strategis pertahanan negara.

KSAU menganggap tanah tersebut sebagai aset yang sangat strategis. TNI Angkatan Udara merencanakan pembangunan Komando Pendidikan dan Satuan Pasgat di lahan tersebut. Sehingga, TNI Angkatan Udara nantinya akan membangun beberapa satuan dan menjadikannya sebagai daerah latihan.

Ya......apa boleh buat Gulaku Yang Manis, Kini Menangis Karena Pabrik dan Kebun Tebunya Akan Habis. (**).

Berita terkait